160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sungai Kukuba Diduga Tercemar Limbah Smelter, DPP IMM Desak PT FENI Diusut Dan Izin Operasi Dicabut

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT FENI Haltim (PT FHT) di wilayah Buli, Kabupaten Halmahera Timur.

Perusahaan pengolahan feronikel yang menjadi bagian dari proyek hilirisasi nikel milik PT Aneka Tambang Tbk itu kini disorot tajam setelah muncul dugaan pencemaran di sungai Kukuba yang menyebabkan air sungai berubah keruh dan diduga tercemar limbah industri.

Menurut Usman Mansur, kondisi sungai Kukuba bukan sekadar persoalan biasa yang bisa dibungkus dengan alasan cuaca atau fenomena alam. Ia menilai perubahan warna air sungai merupakan alarm bahaya yang mengindikasikan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup sekaligus bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri tambang dan smelter nikel di Halmahera Timur.

“Air keruh di sungai Kukuba adalah bukti nyata bahwa PT FENI Haltim diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup secara serius. Pemerintah tidak boleh menjadi tameng korporasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,”tegas Usman Mansur, Jumat (9/5).

Baca Juga :  FORMAPAS Malut Desak Kapolri Copot Oknum Anggota Polisi Diduga Dalangi Tambang Ilegal Di Halteng

DPP IMM menilai aktivitas PT FHT berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e terkait larangan pencemaran lingkungan, hingga Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Tak hanya itu, perusahaan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan tambang serta industri pengolahan mineral menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dugaan pelanggaran turut mengarah pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran air.

Usman Mansur juga menyindir keras sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban, pasif, bahkan terkesan membisu di tengah keresahan masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan industri ketika keselamatan lingkungan dan warga dipertaruhkan.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan pura-pura tidak melihat. Jika dugaan pencemaran ini dibiarkan, maka negara sedang mempertontonkan keberpihakan kepada korporasi dan membiarkan rakyat menjadi korban,”ujarnya tajam.

Baca Juga :  DPP IMM Sebut PT. ASM Diduga Nekat Angkut Nikel Ilegal Di Pulau Gebe, RKAB 2026 Misterius, Oknum Syahbandar Ikut Terseret

Atas persoalan itu, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun tangan melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT FHT. Selain itu, Polda Maluku Utara diminta segera mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sungai Kukuba.

DPP IMM juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar membuka informasi secara transparan kepada publik dan mengambil langkah tegas apabila PT FHT terbukti melakukan pencemaran. Bahkan, pemerintah pusat diminta tidak ragu mengevaluasi hingga mencabut izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup masyarakat.

Bagi DPP IMM, investasi dan hilirisasi nikel tidak boleh berubah menjadi “karpet merah” bagi perusakan lingkungan. Program strategis nasional, kata mereka, tidak boleh dijadikan tameng untuk mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengorbankan hak hidup masyarakat Halmahera Timur.

“Kami mengingatkan bahwa lingkungan hidup bukan milik korporasi. Sungai, hutan, dan ruang hidup rakyat wajib dilindungi negara, bukan dikorbankan demi kepentingan industri,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !