
Kilasmalut.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate kembali memanas, pada Senin (23/2). Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kader Nooh bersama hakim anggota itu mengupas kewenangan kepala daerah dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kewenangan yang kini ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Aliong menegaskan bahwa kepala daerah memiliki otoritas penuh dalam membentuk, mengubah hingga membubarkan Perusda atau BUMD. Namun, kewenangan itu, kata dia, harus dijalankan sesuai koridor hukum.

“Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Semua mekanismenya jelas dan harus melalui proses yang sesuai aturan,”tegasnya di persidangan.
Ia menjelaskan, pendirian BUMD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan kepala daerah dan dibahas bersama DPRD. Dalam struktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sementara dalam Perseroan Daerah (Perseroda), kepala daerah mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Setiap kebijakan, termasuk penyertaan modal daerah, harus ditetapkan melalui Perda. Begitu pula pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun dewan pengawas dilakukan sesuai ketentuan,”ujarnya.
Meski demikian, fakta persidangan terus mengurai benang kusut dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang kini menjerat sejumlah pihak.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Pada September 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal Perusda tersebut kini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguji legalitas kebijakan, alur penggunaan anggaran, serta mengungkap apakah kewenangan yang diberikan undang-undang dijalankan sesuai aturan atau justru menyimpang dari rel hukum.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna membedah lebih dalam fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !