Kilasmalut.com – Personel piket bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., menggelar razia minuman keras (Miras) dan barang ilegal lainnya di KM. Uky Raya yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.30 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di Deck 3 Kamar 1.A serta di Deck 1 pada bagian tempat penyimpanan sayuran kapal. Selain itu, ditemukan pula minuman kemasan lainnya.
Terduga pelaku berinisial FJM alias Fandi (35), turut diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan 4 dus Aqua sedang masing-masing berisi 24 botol ukuran 600 ml, 1 karung berisi 48 botol ukuran 600 ml, 1 dus minuman Ale-Ale berisi 3 botol ukuran 600 ml dan 5 botol ukuran 1500 ml
“Total keseluruhan miras yang diamankan berjumlah 152 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate dan diterima langsung oleh Kasat Samapta Polres Ternate.
“Kegiatan razia miras dan barang ilegal lainnya berjalan aman dan terkendali,” tambahnya.(red)