160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PP FORMAPAS Malut Desak Kejati Bongkar Dugaan Pinjaman Daerah Rp. 115 Miliar Pemda Pualau Taliabu

Sekretaris Umum PP Formapas Malut, Usman Mansu.(istimewa)

Kilasmalut.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera membongkar dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan pinjaman daerah sebesar Rp. 115 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan ini menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu secara resmi menggiring persoalan pinjaman bermasalah tersebut ke Kejati Maluku Utara.

Menurut Usman, langkah Pansus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi berdiam diri, mengingat indikasi pelanggaran yang mengarah pada maladministrasi, pelanggaran prosedur, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

“Temuan Pansus DPRD Taliabu adalah sinyal darurat. Ada indikasi kuat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga realisasi pinjaman. Kejati Maluku Utara tidak boleh menutup mata, apalagi membiarkan praktik ini mengendap tanpa proses hukum. Kami mendesak penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi,”tegas Usman Mansur.

Baca Juga :  Pemda Halut Beri Kado Spesial Di HUT Ke 22 Tahun Kabupaten Halmahera Utara

Berdasarkan ringkasan laporan Pansus Pinjaman Daerah Rp115 miliar, terungkap bahwa pengajuan pinjaman ke DPRD dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa proposal pinjaman, sebuah pelanggaran mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Lebih mencengangkan, persetujuan DPRD tidak ditopang oleh dokumen persetujuan sah dari pemerintah daerah, sehingga legitimasi pinjaman tersebut patut dipertanyakan.

Dalam pembahasan Pansus, pinjaman daerah awalnya disebut akan difokuskan pada tiga instansi strategis, yakni Dinas PUPR, Perindagkop, dan Dinas Perhubungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pengaburan arah kebijakan, karena dalam nota kesepakatan paripurna, pinjaman justru diarahkan secara umum untuk peningkatan infrastruktur tanpa perincian yang jelas.

Lebih jauh, Pansus menemukan bahwa realisasi pinjaman daerah terkonsentrasi pada 10 paket kegiatan di Dinas PUPR dengan nilai kontrak mencapai Rp113,85 miliar. Ironisnya, realisasi anggaran hanya sekitar Rp87,46 miliar, sementara sisa dana tersedot untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman, menimbulkan tanda tanya besar atas efektivitas dan akuntabilitas kebijakan utang daerah tersebut.

Baca Juga :  Polres Halut Police Line Tambang Emas Di Desa Roko

Tak berhenti di situ, Pansus juga mencatat adanya sisa anggaran serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan total indikasi mencapai Rp16,65 miliar, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pinjaman daerah ini tidak dikelola secara sehat dan transparan.

Usman Mansur menegaskan, FORMAPAS Maluku Utara tidak akan berhenti pada desakan semata. Jika aparat penegak hukum lamban atau ragu bertindak, FORMAPAS siap mengawal kasus ini hingga ke level nasional.

“Pinjaman daerah adalah beban jangka panjang yang akan dipikul rakyat Pulau Taliabu. Jika sejak awal sudah bermasalah, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi kejahatan keuangan daerah. FORMAPAS menyatakan sikap tegas, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk dibawa ke BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur pidana korupsi,”tandasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !