Kilasmalut.com – Aktifitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara (Halut), telah dipasang police line, oleh anggota Polres Halut dan Polsek Galela. Pemasangan police line ini pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wit.
Diketahui aktifitas yang dilakukan oleh penambang dilokasi tambang tersebut, tidak memiliki ijin resmi, jika hal ini dibiarkan maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, membenarkan adanya pemasangan police line ditambang emas ilegal, pemasangan police line ini dilakukan oleh Yunit tipiter, Yunit Resmob dan personil Polsek Galela yang di pimpin oleh Kaur Mintu Reserse Polres Halut Aipda Diki Wicaksono.
“Iya, jadi pelaksaan tugas memasang Police line tambang emas Ilegal telah dilakukan oleh anggota, karena adanya laporan masyarakat terkait dengan aktifitas tambang emas ilegal, di Desa Roko,”ucapnya, Senin (17/2).
Tindakan Kepolisian yang dilakukan mendatangi Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan memasang Police line, selain itu pihaknya juga mencari identitas pemilik lahan dan pengelola tambang emas ilegal dan saksi. Membuat mindik untuk di tindak lanjuti dan memanggil atau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk tindakan selanjutnya, pemilik lahan serta penunjang tambang emas ilegal akan diperiksa, para saksi juga akan dipanggil,”tuturnya. (red).