Kilasmalut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (28/2), menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK), nomor 04 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca pemutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pada Pilkada serentak Halut 2024.
SK ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi didampingi Seluruh komisioner, serta Sekertaris KPU dan diserahkan kepada Wakil ketua Komisi II Jumar Mofoloi di dampingi anggota DPRD lainnya.
Jalil menjelaskan bahwa penyerahan salinan SK penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Hi. Kasman Hi Ahmad, hasil Pilkada serentak 2024.
“Penyarahan itu sebagai tindaklanjut ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1, bahwa KPU Halut menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih dengan Berita acara dan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Kepada DPRD Halut,”jelasnya.
Ia menyebutkan, hal itu juga dipertegas pada bunyi ayat (2) penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1), yang dilakukan itu satu hari setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan.
“Maka dalam rangka melaksanakan amanah PKPU tersebut itu pada hari ini Jumat 28 Februari 2025, dokumen tersebut kami serahkan kepada DPRD Halmahera Utara yang merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Halut dalam tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 di Halut,”tuturnya. (tim/red)