Kilasmalut.com – Polres Kota Ternate, berhasil meringkus seorang pria terduga kasus judi togel, di salah satu ruko di Terminal Angkutan Umum, Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Minggu (11/5).
Terduga pelaku berinisial JDA (39) tahun. Ditangkap karena adanya keresahan masyarakat atas maraknya dugaan judi togel.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari seseorang adanya aktivitas perjualan togel.
“Tim Resmob Macan Gamalama langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan JDA, yang tengah melakukan aktivitas mencatat nomor togel dan menghitung uang tunai di dalam ruko,” jelasnya.
Umar menambahkan, saat penangkapan, pelaku sedang merekap hasil nomor togel yang dipasangkan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 2.983.000, serta 11 nota rekapan berisi nomor togel dan 22 nota kosong.
“Anggota juga menemukan 2 lembar sio togel dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,”katanya.
Ia bilang, dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sangaji, Ternate Utara, menjalankan aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut secara rutin.
“Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi togel yang lebih besar,”tegasnya.
Sementara Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengingatkan bahwa Polres Ternate akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian ilegal dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Saat ini, penyidikan dan administrasi lebih lanjut akan dilengkapi, guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya (red).