Kilasmalut.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat Bangsaha Kantor DPRD Halut, Selasa (12/5).
Rapat tersebut membahas serius persoalan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemda Halut yang hingga kini belum dicantumkan dalam APBD 2026 Pemprov Malut.
Ketua TAPD Halut, E. J. Papilaya, mengungkapkan total tunggakan DBH yang belum dibayarkan Pemprov Malut mencapai lebih dari Rp. 50 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
“DBH yang belum dibayarkan Pemprov Malut kepada Pemkab Halut mencapai lebih dari Rp. 50 miliar, terhitung sejak 2024, 2025 hingga awal 2026,”ujarnya dalam rapat.
Menurut Papilaya, Pemkab Halut telah membangun komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Maluku Utara agar utang DBH tersebut dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BKAD Provinsi, Pak Purbaya, agar kewajiban DBH ini bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,”katanya.
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah Halut saat ini cukup berat, sehingga pembayaran DBH sangat dibutuhkan untuk menopang berbagai program dan kebutuhan daerah.
Karena itu, rapat bersama Banggar DPRD Halut digelar sebagai langkah mencari solusi agar Pemprov Malut segera merealisasikan pembayaran DBH tersebut.
“Persoalan ini menjadi atensi serius. Banggar DPRD Halut juga berencana bertemu Banggar DPRD Provinsi untuk mencari jalan keluar terkait pembayaran DBH ini,”jelasnya.
Saat ditanya alasan utang DBH tersebut belum dimasukkan dalam postur APBD Pemprov Malut, Sekda Halut mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya. Padahal, dana tersebut sudah tercatat dalam APBD Pemkab Halut Tahun 2026 sebagai piutang daerah.
“DBH ini sudah tercantum dalam APBD Halut dan dihitung sebagai piutang daerah. Karena itu, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Malut agar bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026,”tuturnya.
Sementara itu, Banggar DPRD Halut mendesak agar Pemprov Malut tidak menunggu APBD Perubahan dan segera memasukkan pembayaran utang DBH melalui mekanisme pergeseran anggaran, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !