
Kilasmalut.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT. Alam Raya Abadi (PT ARA) dalam aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kecaman ini bukan tanpa dasar. Dua dokumen resmi negara Keputusan Menteri Kehutanan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan surat peringatan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menjadi bukti kuat adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.790/Menhut-II/2014, PT ARA memang mengantongi izin mengelola kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ±448,27 hektare. Namun izin itu bukan “cek kosong”. Ada kewajiban ketat, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi daerah aliran sungai (DAS), melakukan reklamasi, dan memastikan fungsi ekologis hutan tetap utuh.

Fakta di lapangan justru memantik alarm bahaya
Dalam surat resmi BWS Maluku Utara tertanggal 22 Oktober 2018 dan 11 Desember 2019, terungkap aktivitas tambang PT ARA diduga telah menutup alur Sungai Opiyang—jalur vital yang digunakan sebagai akses tambang. Dampaknya tidak main-main: kualitas air menurun drastis, erosi dan sedimentasi meningkat, hingga ancaman banjir yang membayangi permukiman warga.
Tak hanya itu, BWS juga menyoroti aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa penanganan teknis memadai, bahkan tanpa rekomendasi teknis dalam pemanfaatan sempadan sungai. Dalam teguran resminya, BWS secara tegas meminta aktivitas bermasalah itu segera dihentikan dan dipulihkan seperti semula.
Usman Mansur menilai kondisi ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan pengabaian hukum dan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan. Negara memberi izin dengan syarat ketat, tapi justru diduga dilanggar,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan yang mewajibkan perusahaan menjaga fungsi kawasan hutan dan aliran sungai.
DPP IMM pun mengeluarkan ultimatum tegas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT ARA.
Kementerian PUPR melalui BWS Maluku Utara didesak menindaklanjuti surat peringatan dengan langkah hukum konkret.
Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah Daerah Halmahera Timur diminta tidak bungkam dan segera bertindak tegas.
Usman menegaskan, DPP IMM tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata.
“Kalau negara terus diam, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola tambang. Kami pastikan kasus ini akan terus kami kawal. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Halmahera Timur,”tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !