160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Tak Miliki Izin Pertambangan, PT. Position ‘Nyaman’ Keruk Hutan Di Haltim, DPP IMM Desak Satgas PKH Jangan Diam

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dugaan aktivitas tambang nikel milik PT Position di kawasan hutan Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai memicu sorotan keras. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak negara tidak tinggal diam terhadap temuan yang dinilai berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.

Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, organisasi mahasiswa tersebut mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pembukaan jalan dan aktivitas penambangan nikel yang disebut berlangsung di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Desakan ini muncul setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan akses jalan hingga kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan yang diduga belum mengantongi izin penggunaan kawasan.

“Jika temuan ini benar, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini indikasi serius adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi. Negara tidak boleh lamban atau terlihat ragu menindak,”tegas Usman dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  DPP IMM Desak APH Tertibkan Aktivitas PT. Smart Marsindo Di Pulau Gebe

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem hutan secara permanen dan mengancam keseimbangan lingkungan di Halmahera Timur.

IMM juga mempertanyakan sikap pemerintah apabila hingga saat ini belum ada langkah tegas yang terlihat terhadap perusahaan tersebut. Kondisi ini, kata Usman, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami tidak ingin muncul persepsi bahwa ada perusahaan yang kebal hukum. Jika dugaan pelanggaran sudah ditemukan, maka langkah penegakan hukum harus segera dilakukan secara terbuka dan tegas,”ujarnya.

Usman mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka PT Position berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  NHM Bawa Semangat BK3N Dari Area Tambang Hingga Sekolah Lingkar Tambang

Karena itu, DPP IMM mendesak Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di lokasi yang diduga bermasalah, melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

“Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan tidak boleh bermain-main dengan kasus ini. Penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu. Jika negara gagal bertindak, publik akan menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap korporasi,”tegas Usman.

DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Position.

“Hutan Indonesia adalah aset bangsa. Jika ada pihak yang mencoba merusaknya demi kepentingan bisnis, negara harus hadir dan bertindak. Jangan sampai hutan dikorbankan sementara hukum justru bungkam,”pungkasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !