160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Audit Inspektorat Buka ‘Kotak Pandora’ Dana Desa Dodowo, Dugaan Kerugian Rp.587 Juta, BPD Desak Bupati Copot Kepala Desa

Kantor Desa Dodowo

Kilasmalut.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, setelah Inspektorat Daerah Halmahera Utara mengungkap temuan audit yang nilainya mencapai sekitar Rp.587.643.995.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) selama beberapa tahun anggaran, yang diduga berpotensi merugikan keuangan desa.

Mengantisipasi dampak dari temuan itu, Inspektorat Halmahera Utara bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dodowo menggelar rapat Action Plan atau rencana aksi sebagai langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Rapat tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara komitmen bersama, yang menegaskan kewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Audit ini sendiri tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/13/LHP-ADTT/INSPEKTORAT/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektur Nomor: 094/75.b/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 30 September 2025. Pemeriksaan difokuskan pada pertanggungjawaban Dana Desa Dodowo tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Hasilnya cukup mengejutkan. Inspektorat menemukan sedikitnya delapan item kegiatan yang terindikasi bermasalah, dengan nilai kerugian yang signifikan.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur Dalam Pengisian Di SPBU Weda

Temuan tersebut menyeret nama Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

Salah satu temuan yang disorot adalah pengelolaan BUMDes tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai mencapai Rp21.556.100.

Selain itu, audit juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan mesin ketinting tahun 2018 sebesar Rp60.749.525, serta kelebihan pembayaran pembelian mesin paras sebesar Rp8.343.533.

Temuan paling besar muncul pada pembelian lahan taman bacaan desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021, yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan desa hingga Rp386.568.000.

Tak berhenti di situ, Inspektorat juga mencatat sejumlah kejanggalan lain, di antaranya.

Kelebihan pembayaran pengadaan komputer tahun 2019 sebesar Rp7.500.000

Kelebihan pembayaran pembangunan gedung TPQ tahun 2019 sebesar Rp11.638.100

Kelebihan pembayaran pembangunan saluran air tahun 2020 sebesar Rp27.659.200

Lebih memprihatinkan lagi, audit juga menemukan adanya pajak kegiatan desa yang belum disetor ke kas negara untuk tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, dengan nilai mencapai Rp63.629.537.

Jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, potensi kerugian yang harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp587,6 juta.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Satlantas Morotai Sikat Kendaraan ODOL

Atas temuan ini, Inspektorat Halmahera Utara merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara agar memberikan sanksi kepada Kepala Desa Dodowo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mewajibkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua BPD Desa Dodowo, Jais Kuna, meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Ia mendesak Bupati Halmahera Utara segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa Dodowo.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses pengembalian kerugian negara dapat berjalan maksimal dan tidak menimbulkan potensi masalah baru dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami meminta Bupati Halmahera Utara segera menonaktifkan sementara Kepala Desa Dodowo sampai proses pengembalian kerugian keuangan negara diselesaikan dalam waktu 60 hari. Ini penting agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa di kemudian hari,”tegas Jais Kuna.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Dodowo berharap pemerintah daerah bersikap tegas, transparan, dan tidak menutup mata terhadap temuan audit tersebut, mengingat Dana Desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru memunculkan dugaan penyimpangan.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !