Kilasmalut.com – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menegaskan bahwa tudingan terhadap PT Position di Kabupaten Halmahera Timur yang disebut melakukan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibuktikan secara legal.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyatakan hingga kini tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait dugaan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran PPKH yang diarahkan kepada perusahaan tersebut.
“Tudingan bahwa PT Position melakukan pelanggaran atas persetujuan penggunaan kawasan hutan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Penanganan terkait pembukaan lahan juga tidak pernah dilakukan secara resmi oleh Kementerian Kehutanan,”ucapnya. Riyanda, Kamis (29/1).
Riyanda menjelaskan, klaim pelanggaran yang beredar di ruang publik bukan berasal dari institusi resmi, melainkan hanya disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan penegak hukum lingkungan (Gakkum) Kemenhut.
“Yang mengklaim dan menilai sebagai Gakkum itu hanyalah oknum yang mengatasnamakan Gakkum Kemenhut, bukan lembaga resmi,”tegasnya.
Menurut API, PT Position telah mengantongi izin PPKH yang terdaftar secara sah di Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, informasi yang menyebut perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan ilegal dinilai keliru dan menyesatkan.
“PT Position memiliki izin PPKH yang tercatat di Kementerian Kehutanan. Jika ada informasi yang menyebut aktivitas penambangan ilegal, maka itu jelas tidak benar dan tidak berdasar,”katanya.
API juga mengungkapkan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Hasil penelusuran internal menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan PPKH perusahaan tersebut dinyatakan lengkap.
“Kami telah melakukan penelusuran secara komprehensif terhadap dokumen PT Position, dan hasilnya PPKH dinyatakan lengkap,”jelas Riyanda.
Ia pun mengimbau seluruh pihak agar mengutamakan tabayun dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik, demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan iklim investasi di sektor pertambangan.
“Kami berharap pihak-pihak yang belum memahami informasi secara utuh dapat melakukan tabayun terlebih dahulu, agar tidak muncul informasi yang absurd dan merugikan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa secara kelembagaan API tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip pertambangan berkelanjutan (green mining).
“API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip green mining guna meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem,”bebernya.
API menilai, beredarnya informasi yang tidak valid telah menyebabkan penyajian data yang menyesatkan kepada publik dan pemangku kepentingan.
“Kami melihat adanya informasi keliru dan tidak valid, sehingga data yang disajikan dapat dikategorikan imajiner,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !