160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tim Forensik Mabes Polri Dan Polres Halut Autopsi Jenaza Santi 

Proses autopsi jenaza santi oleh tim forensik Mabes Polri dan Polres Halut.(istimewa)

Kilasmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mengawal ketat pelaksanaan autopsi jenazah CLK alias Santi (18), warga Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, yang menjadi korban pembunuhan berencana di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Autopsi dilakukan oleh Tim Forensik Mabes Polri pada Rabu (21/1) di Desa Gorua Selatan.

Langkah ini ditempuh meski jenazah korban telah lebih dulu dimakamkan tanpa pemeriksaan forensik. Autopsi lanjutan dilakukan untuk membongkar penyebab pasti kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara pidana berat tersebut.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa autopsi merupakan inisiatif penyidik demi memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara ilmiah, objektif, dan tidak menyisakan keraguan hukum.

“Autopsi ini penting untuk memastikan secara pasti bagaimana korban meninggal dunia. Hasilnya akan menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat keyakinan penyidik, jaksa, hingga hakim,”ujar Kapolres di lokasi autopsi.

Ia mengakui, pada penanganan awal kasus, jenazah korban belum sempat diautopsi dan langsung dimakamkan. Karena itu, autopsi lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap fakta medis yang krusial, termasuk kemungkinan adanya petunjuk lain yang relevan dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolres menambahkan, hasil autopsi diperkirakan keluar dalam waktu sekitar satu pekan. Sementara itu, penyidikan terus berjalan paralel, mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman barang bukti, hingga penguatan konstruksi perkara.

Dari hasil penyidikan awal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berperan sebagai pelaku utama, sementara dua tersangka lainnya diduga membantu menyembunyikan jenazah korban setelah korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Aliansi Kopra Desak Bupati Halut Cabut Edaran

Pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Adapun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 181 KUHP karena membantu dan menyembunyikan mayat korban.

Autopsi dilakukan oleh tim forensik gabungan di bawah kendali dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes., Dokter Ahli Madya I Biddokkes Polda Banten, bersama Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS., Sp.FM.

Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !