Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran denda dilakukan pada Jumat (14/11) oleh keluarga terpidana Ridwan Arsan, tanpa pendampingan penasihat hukum. Uang denda tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, serta disaksikan Kasi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, Kasi Pidum Doniel Ferdinand, dan jaksa eksekutor.
Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan bahwa pembayaran denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut meliputi.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025; Jo. Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PT Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Setelah proses penyerahan, jaksa eksekutor segera menyetorkan denda tersebut ke kas negara. Dengan demikian, dana itu resmi tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tidore Kepulauan.
“Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,”tegasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !