Rutan Kelas IIB Soasio Resmi Bebaskan 8 Warga Adat Maba Sangaji

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Kelas IIB Soasio resmi bebaskan 8 masyarakat adat Maba Sangaji.(foto/istimewa)

Rutan Kelas IIB Soasio resmi bebaskan 8 masyarakat adat Maba Sangaji.(foto/istimewa)

Kilasmalut.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu resmi membebaslan 8 warga adat Maba Sangaji setelah dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama 5, 8 hari.

8 warga tersebut adalah Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad.

Mereka ditahan sejak 19 Mei 2025 dan kini dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah seluruh proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-80 Dan HUT PAN Ke-27, DPW PAN Malut  Dan DPD PAN Halut Gelar Aksi Donor Darah

Delapan orang yang selama ini menjalani pembinaan akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. Jumat, (24/10).

Para petugas Rutan turut melepas dengan penuh doa dan pesan moral agar mereka tidak lagi terjerumus pada perbuatan yang sama di masa lalu.

Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, David Lekatompessy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Polres Halteng Gandeng MAN 1 Halteng, Jadi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

“Hari ini delapan warga binaan kita dari Maba Sangaji resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana selama di dalam Rutan. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungannya,”ujar David.

Dengan pembebasan delapan warga Maba Sangaji ini, Rutan Soasiu kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pemasyarakatan sesuai dengan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB