160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

3 Warga Malifut Terseret Kasus Aksi Blokade Tambang PT. NHM, Berkas Diserahkan Ke Kejati Malut

Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Malut limpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT. NHM. (Foto/istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (21/10).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ, MT, dan LM, diketahui merupakan warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada terhentinya operasional tambang emas PT NHM di awal Maret 2025 lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Agus Supriadi, melalui Kanit I AKP Rangga Setiadi, membenarkan langkah pelimpahan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Diwarnai Provokasi, Pihak Keamanan Tetap Tenang Hadapi Aksi Unjuk Rasa di Kawasi

“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,”ujar Rangga di halaman kantor Kejati Malut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Rangga menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dari hasil penyelidikan, aksi yang dipimpin oleh Rijal Bambang, Ketua LSM FORMED, bersama Muammar Ternate dan sejumlah karyawan PT NHM yang telah dirumahkan, terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.30 hingga 01.00 Wit di depan gerbang utama (Front Gate) PT NHM.

Baca Juga :  Pasar Inpres Rawajaya Jadi Tempat 'Jemuran Pakaian', Pedagang : Ini Proyek Mubazir

Massa saat itu mendirikan satu unit tenda, menghadang dengan dump truck, serta menggunakan sound system untuk berorasi, sehingga aktivitas produksi dan operasional tambang lumpuh total selama beberapa jam.

“Akibat kegiatan tersebut, operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,”tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menambahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Peneliti Kejati Malut. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !