Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua resmi melantik 34 kepala desa hasil perpanjangan masa jabatan periode 2025–2027, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Pelantikan berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Selasa (15/10) pukul 14.00 Wit.
Dalam arahannya, Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga setelah pelantikan ini diharapkan pelayanan masyarakat di 34 desa tersebut bisa kembali berjalan maksimal.
“Masih tersisa enam kades yang belum dilantik karena masih dievaluasi administrasinya. Sementara 34 kades ini sudah memenuhi syarat sesuai edaran Mendagri. Masa jabatan mereka kini delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun,”jelasnya.
Ia menegaskan, kepala desa yang baru dilantik harus menunjukkan kinerja nyata dan membangun koordinasi yang solid dengan masyarakat, bukan sekadar menempati jabatan.
“Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemimpinnya. Layani rakyat tanpa membeda-bedakan, jangan mempersulit urusan mereka,”tegasnya.
Selain itu, Bupati Piet juga menyoroti pentingnya program nasional yang wajib dijalankan para kepala desa, di antaranya Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal. Ia menekankan pentingnya pendataan ulang masyarakat agar tidak ada warga yang luput dari jaminan sosial.
“Kita butuh data baru dari para kades untuk verifikasi. Jangan sampai masih ada warga Halut yang belum tercover BPJS,”jarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa setiap kepala desa wajib memiliki dokumen perencanaan (RPJMDes) agar program kerja tidak asal jalan tanpa arah yang jelas.
“Saya tekankan, jangan lagi ada pola kerja ‘tiba saat tiba akal’. Semua harus direncanakan secara matang, terstruktur, dan bisa dievaluasi. Hanya dengan begitu kita tahu capaian pembangunan desa yang sebenarnya,”tandasnya.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap lahir pemerintahan desa yang lebih disiplin, terencana, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar mempertahankan jabatan.(red)









