Kilasmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara mulai mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif ini bakal mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat sebagai inisiatif DPRD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halut, Jumar Mafoloi, mengatakan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad bersama Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, yang sebelumnya menyoroti pentingnya penguatan nilai adat dan perlindungan hak ulayat di Halut.
“Kami sudah mulai merancang langkah-langkah awal, bahkan akan mendorong agar Ranperda Masyarakat Adat masuk dalam inisiatif DPRD. Dalam waktu dekat, kami jajaki kerja sama penyusunan Naskah Akademik dengan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate,”ujar Jumar, Minggu (9/10).
Menurut Jumar, keberadaan Ranperda Masyarakat Adat sangat penting untuk menjamin hak ulayat dan eksistensi lembaga adat di wilayah Halmahera Utara. Selain mendapat dukungan dari masyarakat adat, langkah ini juga mendapat atensi serius dari Polda Malut dan Pemkab Halut.
“Usulan ini lahir dari aspirasi langsung masyarakat adat dan juga perhatian Pemuda Halut yang disampaikan melalui Wakil Bupati. Karena itu, Bapemperda menempatkan Ranperda ini sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini,”jelasnya.
Ia menegaskan, Halmahera Utara merupakan daerah dengan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal. Karena itu, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan adat dan budaya tersebut tetap lestari dan dilindungi secara regulatif.
“Masyarakat adat adalah identitas daerah ini. DPRD wajib melindungi dan memperkuatnya melalui payung hukum yang jelas. Kami akan memastikan Ranperda ini dibahas sesuai mekanisme hingga disahkan menjadi Perda,”tegasnya.(red)









