DPRD Halut Siapkan Ranperda Masyarakat Adat, Bapemperda, Saatnya Hak Ulayat Diakui Secara Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halut Jumar Mafoloi

Anggota DPRD Halut Jumar Mafoloi

Kilasmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara mulai mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif ini bakal mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat sebagai inisiatif DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halut, Jumar Mafoloi, mengatakan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad bersama Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, yang sebelumnya menyoroti pentingnya penguatan nilai adat dan perlindungan hak ulayat di Halut.

Baca Juga :  Lewat Paripurna, Bupati Halut Resmi Sampaikan Ranperda RT/RW Dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Ke DPRD 

“Kami sudah mulai merancang langkah-langkah awal, bahkan akan mendorong agar Ranperda Masyarakat Adat masuk dalam inisiatif DPRD. Dalam waktu dekat, kami jajaki kerja sama penyusunan Naskah Akademik dengan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate,”ujar Jumar, Minggu (9/10).

Menurut Jumar, keberadaan Ranperda Masyarakat Adat sangat penting untuk menjamin hak ulayat dan eksistensi lembaga adat di wilayah Halmahera Utara. Selain mendapat dukungan dari masyarakat adat, langkah ini juga mendapat atensi serius dari Polda Malut dan Pemkab Halut.

“Usulan ini lahir dari aspirasi langsung masyarakat adat dan juga perhatian Pemuda Halut yang disampaikan melalui Wakil Bupati. Karena itu, Bapemperda menempatkan Ranperda ini sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polsek Kao Berhasil Sita Miras Jenis Cap Tikus

Ia menegaskan, Halmahera Utara merupakan daerah dengan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal. Karena itu, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan adat dan budaya tersebut tetap lestari dan dilindungi secara regulatif.

“Masyarakat adat adalah identitas daerah ini. DPRD wajib melindungi dan memperkuatnya melalui payung hukum yang jelas. Kami akan memastikan Ranperda ini dibahas sesuai mekanisme hingga disahkan menjadi Perda,”tegasnya.(red)

Berita Terkait

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB