160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Di Pemkab Haltim Akhirnya Tuntas, Polisi Serahkan 3 Tersangka Ke Jaksa, Negara Rugi Rp. 2,1 M

Polres Haltim serahkan tiga tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Setelah lima tahun bergulir tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya menemui babak baru. Satreskrim Polres Halmahera Timur resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Haltim, Kamis (9/10).

Kasus yang menyeret nama-nama pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Haltim itu berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2016, yang ternyata banyak di antaranya hanya rekayasa laporan alias fiktif.

Tiga tersangka masing-masing berinisial KS, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, serta ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Hi. Adnan Amal Wakafkan Tanah 2.500 Meter Untuk Pendidikan Muhammadiyah

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap II perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,”ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Ironisnya, para pegawai yang namanya dicatut itu tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas sama sekali.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Penganiayaan Di Tobelo

Akibat praktik manipulatif tersebut, negara dirugikan hingga Rp2.109.959.256, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Kasus ini menjadi salah satu contoh klasik bagaimana anggaran perjalanan dinas yang seharusnya menunjang kinerja birokrasi, justru disulap menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kini, publik menanti apakah proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan nanti akan benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya berhenti di level pelaksana teknis.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !