160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Beraksi Brutal Di 3 Toko, Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi

Kapolda Malut pimpin konferensi pers pengungkapan pelaku pencurian sadis.(foto/humas)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga Kota Ternate.

Seorang pemuda berinisial RA (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan brutal di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

“Tersangka selalu beraksi malam hari dengan wajah tertutup, membawa senjata tajam, dan mengancam korban. Aksinya terekam CCTV di dua lokasi berbeda,”ujar Kapolda didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate saat konferensi pers, Rabu (27/8).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi pada 25 Juli 2025, terkait perampokan di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama. Pelaku menyusup ke dalam toko sekitar pukul 00.30 WIT, lalu menikam pemilik toko hingga lima kali dengan pisau, dan mengancam istri korban agar menyerahkan uang simpanan. Dari lokasi ini, pelaku menggondol sekitar Rp100 juta. Saat penggeledahan di kos tersangka di Kalumata, polisi menemukan uang tunai Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu yang masih bercak darah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tak kapok, pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIT, tersangka kembali beraksi di toko sembako Endang, Gamalama. Aksi terekam CCTV dan berhasil membuat RA membawa kabur sekitar Rp25 juta, yang sebagian digunakannya untuk membeli sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.

Baca Juga :  PIKNAS Regional Maluku Dan Papua Di Kampus UMMU, Wabup Halut Jadi Narasumber

Aksi terakhir dilakukan pada 14 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, di toko sembako Riski, Kelurahan Kalumata. Aksi kembali terekam CCTV. Namun, kurang dari tiga jam kemudian, tepat pukul 04.20 WIT, polisi berhasil menangkap RA di depan PLN Kayumerah.

Baca Juga :  Kisruh Di Rumah, Tragedi Di Kebun, Seorang Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengirim sampel darah korban yang menempel pada uang pecahan Rp50 ribu ke Labfor Manado untuk uji DNA.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena kerugian material yang besar, tetapi juga karena adanya korban luka akibat kekerasan yang dilakukan pelaku,”tegas Kapolda.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !