160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polairud Polda Malut Tangkap Pelaku Destructive Fishing Di Perairan Halmahera Selatan

Polairud Polda Malut amankan satu tersangka pengeboman ikan.(foto/istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik destructive fishing atau pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (1/8).

Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tersebar di media sosial pada Kamis malam (31/7) sekitar pukul 21.00 Wit, mengenai aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Markas Unit (Marnit) Bacan langsung melakukan patroli pada Jumat pagi. Sekitar pukul 10.00 WIT, tim mendapati sebuah perahu longboat mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan segera melakukan pengejaran,”ujar Kompol Riki.

Baca Juga :  Menyambut HUT PAN Ke-27, DPW PAN Malut Gandeng DLH Halut Penanaman 500 Bibit Mangrove

Perahu sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung mengamankan pelaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Markas Unit Bacan. Sekitar pukul 12.01 WIT, tim tiba di markas dalam kondisi aman dan terkendali,”tambahnya.

Pelaku diketahui berinisial A LA (40), warga Desa Pigaraja. Barang bukti yang berhasil diamankanb1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang sepanjang 30 meter, masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 botol besar dan 3 kecil), bahan perakit bom ikan (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat 15 kg ikan jenis kembung, 1 buah panah ikan

Baca Juga :  Kali Wasi Meluap, Puluhan Rumah Warga Kebanjiran

Kompol Riki menegaskan bahwa praktik destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum berat. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,”tegasnya.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !