160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sengketa Pilkada Halut Ditolak, Pekan Ini KPU Tetapkan Calon Terpilih

750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Pasca pembacaan putusan dalam sidang Mahkama Konstitusi (MK) hari ini Senin 24 Februari 2025, dalam amar putusan MK menolak permohonan pemohon yang di ajukan pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati  nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi dan Tony Laos.

Selanjutnya KPU Halmahera Utara (Halut) menindak lanjuti dengan melaksanakan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, periode 2025-2030

Baca Juga :  Tutup Lomba Tahfidz Qur'an Juz 30 di SMK Tarakani Galela, Ini Yang Disampaikan Wabup Halut

Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan sesuai ketentuan pelaksanaan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halut, maksimal tiga hari setelah pengucapan putusan, maka KPU Halut akan melaksanakan agenda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis 27 Februari 2025.

“Setelah amar putusan dibacakan, maka KPU Halut akan melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pekan ini,”ucapnya. Senin (24/2).

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024, KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) ke DPRD Halut untuk dilakulan paripurna.

Baca Juga :  Kapolda Malut Terima Dirut Bulog, Enam Gudang Baru Siap Dibangun, Fokus Dorong Kemandirian Pangan Daerah

“Selain DPRD, KPU juga akan menyampaikan SK ke Bawaslu Halut, Pemda Halut dan partai pengusung,”ujarnya (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !