160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PN Tobelo Tolak Praperadilan Afrida Cs, Penangkapan Dan Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II.(istimewa)

Kilasmalut.com – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menolak permohonan praperadilan yang diajukan Afrida Erna Ngato, Daniel Puren, dan Orlan Malang terhadap Kapolres Halmahera Utara. Putusan ini berkaitan dengan keberatan para pemohon atas proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Berdasaekan putusan perkara Nomor 06/Pid.Pra/2026/PN Tob dibacakan hakim tunggal praperadilan, Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Selasa (20/10). Sidang tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, S.H., bersama IPDA Fajri Syamsudin, S.H.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. Sementara itu, tindakan penangkapan yang dipersoalkan para pemohon dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Putusan tersebut menjadi jawaban atas sejumlah keberatan yang diajukan Afrida dan dua pemohon lainnya terhadap langkah penyidik Polres Halmahera Utara dalam menangani perkara dugaan pertambangan tanpa izin.

Perkara pokok yang menjerat para pemohon berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  KM Cahaya Timur 02 Terbalik Di Perairan Halmahera Utara, Dua Orang Masih Dalam Pencarian

Dalam permohonan praperadilan, para pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Mereka juga menyoroti dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pemohon sebelum pemeriksaan dilakukan. Persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil keberatan terhadap proses pemeriksaan dan keabsahan keterangan yang diperoleh penyidik.

Untuk menguji dalil-dalil tersebut, hakim memeriksa bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.

Hakim juga menelusuri rangkaian penanganan perkara yang bermula dari laporan pada 2025 terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan pada 2026.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim dalam amar putusannya menolak eksepsi atau keberatan awal pihak termohon sekaligus menolak permohonan praperadilan para pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

Kuasa hukum Afrida, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Menurut Rolentio, sebelum persidangan dimulai, hakim telah mengingatkan seluruh pihak agar menghormati apa pun putusan yang nantinya dibacakan.

“Intinya, kami tetap menghormati putusan hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan,”kata Rolentio.

Baca Juga :  IAD Daerah Pulau Taliabu Juarai 2 Lomba Di HUT XXV di Maluku Utara

Ia menambahkan, seluruh dalil yang diajukan para pemohon telah disampaikan dalam persidangan dan mendapat tanggapan melalui pertimbangan hukum hakim dalam putusan.

Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan penanganan perkara oleh penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan administratif.

Menurut Kapolres, setelah putusan praperadilan dibacakan, proses hukum selanjutnya diarahkan pada penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan melalui mekanisme tahap II.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Utara secara administratif telah memenuhi prosedur. Tahapan selanjutnya tinggal melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”ujarnya.

Kapolres juga mengimbau Afrida agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya mengimbau agar Saudari Afrida kooperatif dalam proses ini,”katanya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara berlanjut sesuai tahapan hukum berikutnya. Meski demikian, putusan praperadilan ini berkaitan dengan pengujian keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan para pemohon, bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya para pemohon melakukan tindak pidana dalam perkara pokok.

Pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!