160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

8 Perusahaan Mangkir RDP Pajak MBLB, Komisi II DPRD Halut Ancam Police Line Tempat Usaha

Jumar, Tiga Perusahaan Belum Bayar Pajak MBLB 9 Bulan

Kilasmalut.com – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mulai menaikkan tensi pengawasan terhadap kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bukan tanpa alasan, setoran pajak sektor ini masih jauh dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok pemerintah daerah.

Ketegangan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Halut bersama para pelaku usaha MBLB di ruang rapat Bangsaha DPRD Halut, Rabu (23/9).

Sebanyak 13 perusahaan dipanggil untuk mengikuti RDP guna membahas kewajiban pajak MBLB. Namun, panggilan lembaga legislatif itu justru direspons dingin oleh sebagian besar perusahaan.

Dari 13 perusahaan yang diundang, hanya lima perusahaan yang hadir, yakni PT NHM, PT Sinar Sama Sejati, CV Inti Tiga Putri Mandiri, CV Simarban Generation dan PT Marahai Sukses Sentosa.

Sementara delapan perusahaan lainnya mangkir, yakni PT Birinoa Perkasa Jaya, CV Saloi Pusaka Halmahera, PT Hutama Karya, CV Jikolamo Sentosa, CV Teto Bongo Madoto, CV Orion Jaya, CV Tomario Lestari dan CV Batu Kie Pratama.

Baca Juga :  Di Tengah Pesta HUT Ke-23, GP Ansor Bongkar Wajah Buram Pembangunan Di Halut Dan Ketimpangan Masih Jadi Warisan

Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Komisi II DPRD Halut. Wakil Ketua Komisi II, Jumar Mafoloi, mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan yang disebut belum membayar pajak MBLB sejak Januari hingga September 2026.

Tiga perusahaan yang disebut belum melakukan pembayaran pajak MBLB tersebut adalah CV Birinoa Perkasa, CV Orion Jaya dan CV Saloi Pusaka Halmahera.

“Tiga perusahaan tersebut tidak menghadiri RDP Komisi II DPRD, padahal mereka menunggak pajak MBLB selama sembilan bulan,”ujar Jumar.

Menurut Jumar, DPRD tidak akan berhenti pada satu kali pemanggilan. Komisi II akan kembali mengagendakan RDP bagi perusahaan-perusahaan yang tidak hadir.

Jika kembali mangkir, DPRD akan melayangkan panggilan kedua dan ketiga. Namun, apabila panggilan ketiga tetap diabaikan, Komisi II menyatakan akan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah di lapangan, termasuk memasang police line pada lokasi usaha yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Ranwal RPJMD, Bupati Minta Pembangunan Daerah Berpihak Ke Masyarakat

“Jika sampai panggilan ketiga mereka tidak hadir, kami akan meminta APH memasang police line di tempat usaha mereka karena dianggap tidak kooperatif dan tidak menghargai panggilan DPRD,”tegasnya.

Sikap keras Komisi II tidak terlepas dari kondisi penerimaan pajak MBLB Halut yang masih tertinggal jauh dari target.

Jumar menyebut, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak MBLB tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Namun hingga saat ini, realisasinya baru sekitar Rp3 miliar.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp7 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran.

“Saat ini pajak MBLB baru mencapai Rp3 miliar, sementara target kita Rp10 miliar pada tahun 2026,”tuturnya.

Komisi II menilai optimalisasi penerimaan dari sektor MBLB menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mendongkrak PAD Halut. Karena itu, kewajiban pajak perusahaan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!