160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ada Apa Dibalik Lahirnya Perda Hilirisasi, David : Jejak Komunikasi DPRD, PT. NICO Dan Penyusun Naskah Akademik Harus Dibuka 

Kilasmalut.com – Ketua DPD KNPI Halmahera Utara yang juga dikenal sebagai Presiden Pemuda Halmahera Utara, Devid Marthin, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara membuka secara transparan seluruh proses lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa.

Menurut Devid, terdapat rangkaian fakta yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai komunikasi antara unsur DPRD dengan manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO), forum publik yang mempertemukan DPRD dengan PT NICO, serta keterlibatan Dr. Mochtar Adam yang kemudian tercatat sebagai penyusun Naskah Akademik Perda Hilirisasi.

“Ini bukan soal anti-NICO dan bukan pula anti-investasi. Yang kami persoalkan adalah transparansi proses pembentukan regulasi publik. Ketika sebuah regulasi mengatur tata niaga komoditas yang menyangkut kepentingan ribuan petani, publik berhak mengetahui bagaimana regulasi itu dirumuskan, siapa yang terlibat, dan dari mana substansi pasalnya berasal,”tegas, Ketua KNPI Halut, Devid Martin, Minggu (20/9).

Jejak Komunikasi DPRD Dan PT NICO

Devid merujuk pada pemberitaan 18 Januari 2025 mengenai pernyataan Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G. Kitong.

Dalam pemberitaan tersebut, Janlis mengaku bahwa pada pertengahan 2024 dirinya pernah dipanggil manajemen PT NICO untuk berdiskusi mengenai mekanisme pembelian buah kelapa.

Beberapa bulan kemudian, pada 18 Januari 2025, Janlis kembali tampil dalam dialog GP Ansor bertema “PT NICO Solusi Kesejahteraan Petani Kelapa”, bersama Dr. Mochtar Adam dan perwakilan PT NICO.

Dalam forum tersebut, Janlis menyampaikan bahwa DPRD dan Pemda akan membahas harga buah kelapa dan perlunya membuat Perda agar tidak terjadi permainan harga di tingkat pembeli.

“Ini menjadi bagian dari kronologi yang harus dibaca secara utuh. Ada komunikasi mengenai mekanisme pembelian kelapa, kemudian ada forum yang secara khusus membahas PT NICO dan kesejahteraan petani, lalu beberapa bulan kemudian lahir Perda Hilirisasi. Publik berhak melihat hubungan antarperistiwa tersebut berdasarkan dokumen,”kata Devid.

Dr. Mochtar Adam, Narasumber, Kemudian penyusun naskah akademik.

Devid juga menyoroti posisi Dr. Mochtar Adam dalam rangkaian tersebut.

Dr. Mochtar Adam tercatat sebagai salah satu narasumber dalam dialog GP Ansor pada 18 Januari 2025 yang menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Halut dan perwakilan PT NICO.

Yang kemudian menjadi penting untuk dibuka kepada publik adalah fakta bahwa Dr. Mochtar Adam tercatat sebagai penyusun Naskah Akademik Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  Saat APBD Loyo, 9 Camat Di Halut 'Piknik Diklat' Ke Jakarta

“Di sinilah pertanyaan akademik dan tata kelola regulasi menjadi penting. Saya tidak sedang mengatakan bahwa seseorang pasti memiliki konflik kepentingan hanya karena pernah menjadi narasumber. Tetapi ketika seseorang hadir dalam forum yang membahas kepentingan industri dan tata niaga kelapa, lalu kemudian tercatat sebagai penyusun Naskah Akademik regulasi yang mengatur sektor tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana proses penunjukannya dan bagaimana independensi penyusunan Naskah Akademiknya dijaga,” ujar Devid.

Menurutnya, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Siapa yang menunjuk penyusun Naskah Akademik?, Kapan penunjukan tersebut dilakukan?,  Siapa yang memberikan data dan bahan penyusunan?, Apakah PT NICO pernah memberikan masukan atau data dalam proses penyusunan?, Apakah terdapat pertemuan antara penyusun Naskah Akademik dengan pelaku usaha selama proses penyusunan?, Apakah seluruh proses tersebut dicatat dalam dokumen resmi?

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan tata kelola. Justru semakin transparan prosesnya, semakin mudah publik menilai bahwa Perda ini disusun secara independen dan untuk kepentingan publik,” kata Devid.

Perda Ini Inisiatif DPRD

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena proses pembentukan Perda Hilirisasi merupakan bagian dari kerja DPRD dan Bapemperda.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebelumnya juga memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Halut karena telah menyusun, membahas dan mengawal Ranperda Hilirisasi Kelapa sampai pada pengambilan keputusan.

Karena itu, menurut Devid, publik berhak mengetahui.

Pertama, Siapa yang pertama kali menggagas substansi pembatasan penjualan kelapa keluar Halut, kedua, Siapa yang memasukkan norma tersebut ke dalam draft Ranperda. Ketiga, Apakah Pasal 10 sudah terdapat dalam draft awal. Keempat, Siapa yang mengusulkan perubahan terhadap pasal tersebut. Kelima, Siapa yang hadir dalam pembahasan. Keenam, Apakah pernah ada pengungkapan potensi konflik kepentingan. Ketuju, Apa dasar akademik pembatasan pasar kelapa keluar Halut. Dan Kedelapan, Apakah Naskah Akademik sejak awal merekomendasikan pembatasan tersebut?

“Kalau prosesnya bersih, buka dokumennya. Jangan hanya memberikan narasi bahwa Perda ini untuk hilirisasi. Publik perlu melihat bagaimana kesimpulan itu dibangun,”tegas Devid.

Jangan Bicara Suap Sebelum Ada Bukti

Devid menegaskan dirinya tidak sedang menuduh Janlis Kitong menerima suap maupun menuduh PT NICO memberikan uang kepada anggota DPRD.

“Saya tidak mengatakan sudah terjadi suap. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan juga setiap pertanyaan kritis terhadap proses pembentukan Perda langsung dianggap sebagai serangan terhadap investasi,”tegasnya.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Bersama Instansi Lintas Sektoral Cek Ketersediaan Layanan BBM di Maluku Tengah Dan Seram Bagian Timur

Menurut Devid, yang harus diuji adalah transparansi, proses legislasi, potensi konflik kepentingan, dan dampak regulasi terhadap petani.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, dokumen akan menjelaskannya. Kalau prosesnya independen, tunjukkan mekanismenya. Kalau semua pihak bekerja untuk kepentingan petani, tidak ada alasan untuk menutup dokumen,”jelasnya.

Siapa Yang Diuntungkan?

Devid juga mempertanyakan ukuran keberhasilan Perda setelah diberlakukan.

“Kalau tujuan utama Perda adalah melindungi petani, maka ukurannya harus konkret: apakah harga di tingkat petani meningkat, apakah posisi tawar petani menguat, apakah pasar tetap kompetitif, dan apakah nilai tambah benar-benar kembali kepada masyarakat,”ujarnya.

“Jangan sampai atas nama hilirisasi, pilihan pasar petani justru semakin sempit, sementara industri memperoleh kepastian bahan baku,”katanya.

Menurut Devid, perdebatan tentang Perda Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Halut membutuhkan industri.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah, industri itu hadir untuk siapa, regulasinya melindungi siapa, dan siapa yang paling memperoleh manfaat dari desain kebijakan tersebut?”tanyanya.

Buka Domumen, Bukan Sekedar Narasi

Devid meminta DPRD dan Pemda Halut membuka kepada publik.

Pertama, Naskah Akademik Perda Nomor 2 Tahun 2025, kedua, draft awal Ranperda, ketiga. seluruh risalah rapat Bapemperda, keempat, daftar hadir pembahasan, kelima, pandangan fraksi, keenam, berita acara pembahasan, ketuju, dokumen perubahan pasal dari draft awal sampai pengesahan, kedelapan, dokumen yang menjelaskan pengusul substansi pembatasan penjualan kelapa keluar Halut, kesembilan, dokumen penunjukan penyusun Naskah Akademik dan kesepuluh, dokumen atau catatan masukan dari pihak industri dalam proses penyusunan regulasi.

“Kami tidak meminta tuduhan. Kami meminta dokumen. Jangan jawab pertanyaan publik dengan narasi politik. Jawab dengan risalah rapat, Naskah Akademik, draft Ranperda dan berita acara,”ujar Devid.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan tersebut bukan untuk menyerang DPRD maupun PT NICO.

“Justru sebaliknya. Keterbukaan akan memberikan kepastian kepada semua pihak. DPRD terlindungi, pemerintah terlindungi, industri terlindungi, dan yang paling penting petani mendapatkan kepastian bahwa regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan mereka,”bebernya.

“Sekali lagi, saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta satu hal: buka dokumennya. Buka prosesnya. Biarkan rakyat Halmahera Utara menilai sendiri bagaimana Perda ini lahir dan untuk kepentingan siapa regulasi tersebut bekerja,”sambungnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!