DPRD Maluku Utara Desak Pj Gubernur Lantik Pejabat Eselon II Hasil Uji Kompetensi

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. (Istimewa)

Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. (Istimewa)

Kilasmalut.com – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir untuk segera melantik pejabat eselon II yang telah lulus hasil uji kompetensi (Ukom). Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Fraksi PKB, Muksin Amrin, pada Kamis (26/12).

Menurut Muksin, penundaan pelantikan pejabat eselon II ini tidak memiliki alasan yang kuat. Sebelumnya, alasan penundaan dikarenakan adanya tahapan pilkada. Namun, saat ini tahapan pilkada telah selesai.

“Sebelumnya dikabarkan bahwa belum diumumkannya hasil ukom dikarenakan ada tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Alasan tersebut masuk akal untuk menghindari persepsi publik yang negatif. Namun saat ini proses tahapan pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakannya. Sebab ukom yang dibuat memiliki kekuatan dasar hukum adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD yang ada saat ini,” ujar Muksin.

Baca Juga :  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemda Halut dan TNI-Polri Inspeksi Harga Bapok

Muksin menegaskan bahwa Pj Gubernur seharusnya segera mengambil tindakan untuk membenahi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang kinerjanya dianggap buruk. Ia juga menyoroti adanya kepala dinas yang tidak disiplin dan jarang berkantor.

“Saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajarannya. Maka untuk menyehatkan birokrasi ke depan, salah satunya dilakukan penyehatan di tubuh Pemprov. Sebab gubernur baru yang dilantik pada Maret 2025 nanti mulai star kerja dan diharapkan para bawahannya harus fresh dan siap bekerja menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur baru,” tegas Muksin.

Muksin juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti.

Baca Juga :  Buka Rakernis Kapolda Malut Sampaikan Fungsi Keuangan Polri Harus Strategis Dan Akuntabel

“Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan bagi gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik, maka dengan itu Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” pungkasnya.

Dengan adanya desakan dari DPRD Provinsi Maluku Utara ini, diharapkan Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dapat segera mengambil tindakan dan melantik pejabat eselon II yang telah lulus uji kompetensi. Hal ini penting untuk memastikan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Maluku Utara. (red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB