DPRD Maluku Utara Desak Pj Gubernur Lantik Pejabat Eselon II Hasil Uji Kompetensi

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. (Istimewa)

Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. (Istimewa)

Kilasmalut.com – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir untuk segera melantik pejabat eselon II yang telah lulus hasil uji kompetensi (Ukom). Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Fraksi PKB, Muksin Amrin, pada Kamis (26/12).

Menurut Muksin, penundaan pelantikan pejabat eselon II ini tidak memiliki alasan yang kuat. Sebelumnya, alasan penundaan dikarenakan adanya tahapan pilkada. Namun, saat ini tahapan pilkada telah selesai.

“Sebelumnya dikabarkan bahwa belum diumumkannya hasil ukom dikarenakan ada tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Alasan tersebut masuk akal untuk menghindari persepsi publik yang negatif. Namun saat ini proses tahapan pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakannya. Sebab ukom yang dibuat memiliki kekuatan dasar hukum adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD yang ada saat ini,” ujar Muksin.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Utara Kejar Target MCP KPK 80 Persen, Aset Jadi Sorotan

Muksin menegaskan bahwa Pj Gubernur seharusnya segera mengambil tindakan untuk membenahi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang kinerjanya dianggap buruk. Ia juga menyoroti adanya kepala dinas yang tidak disiplin dan jarang berkantor.

“Saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajarannya. Maka untuk menyehatkan birokrasi ke depan, salah satunya dilakukan penyehatan di tubuh Pemprov. Sebab gubernur baru yang dilantik pada Maret 2025 nanti mulai star kerja dan diharapkan para bawahannya harus fresh dan siap bekerja menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur baru,” tegas Muksin.

Muksin juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti.

Baca Juga :  Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras, Kapolda : Patroli Terus Dilaksanakan

“Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan bagi gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik, maka dengan itu Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” pungkasnya.

Dengan adanya desakan dari DPRD Provinsi Maluku Utara ini, diharapkan Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dapat segera mengambil tindakan dan melantik pejabat eselon II yang telah lulus uji kompetensi. Hal ini penting untuk memastikan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Maluku Utara. (red)

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB