

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melancarkan kritik keras terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang menyeret PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Bagi DPP IMM, persoalan ini tidak lagi dapat dipersempit sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap ekosistem, kehidupan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.
Sorotan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan kerugian lingkungan yang nilainya mencapai Rp2,2 triliun akibat aktivitas pertambangan yang diduga merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup. Jika angka fantastis tersebut terbukti melalui audit dan investigasi resmi, maka kasus ini dinilai sebagai alarm serius atas ancaman eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan kerusakan lingkungan dalam skala besar tersebut. Menurutnya, negara harus menunjukkan keberanian untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
“Ketika muncul dugaan kerugian lingkungan hingga Rp2,2 triliun, negara tidak boleh membisu. Ini bukan sekadar soal investasi dan angka-angka keuntungan, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, hak hidup masyarakat, serta masa depan generasi yang akan datang. Jangan sampai hukum hanya garang terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan taring saat berhadapan dengan korporasi besar,”tegas Usman Mansur, Rabu (3/6).
DPP IMM menilai, setiap dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang begitu besar wajib direspons melalui audit investigatif independen, penyelidikan yang transparan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur. Pembiaran terhadap persoalan ini, kata mereka, bukan hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat.
“Publik berhak mengetahui kebenaran di balik kasus ini. Jika dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara bernilai triliunan rupiah tidak diusut secara serius, maka wajar jika muncul pertanyaan besar mengenai keberpihakan negara. Apakah negara berdiri bersama rakyat dan lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi?”ungkapnya.
Karena itu, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Hasil pemeriksaan, menurut mereka, harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Usman menegaskan, lingkungan hidup bukan komoditas yang dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara, kata dia, harus membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa dan keberanian dalam menghadapi dugaan pelanggaran lingkungan oleh siapa pun.
“Lingkungan hidup bukan barang dagangan yang bisa dihabiskan demi keuntungan segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini terbukti benar, maka tidak boleh ada kompromi. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akar-akarnya. Negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat dan penjaga lingkungan, bukan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi yang merusak,”tuturnya.(red)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !