160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Wabup Halut Resmikan Kopdes Merah Putih Desa Ngidiho

Wabup Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, resmikan Kopdes Merah Putih Desa Ngidiho.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, meresmikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, pada Selasa (5/8) pukul 09.30 Wit.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis UMKM Halut Rizal Hamanur, Camat Galela Barat Abdul Wadud Umar Sow, Pj Kepala Desa Ngidiho Wasrita Lemo, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Wabup Kasman menyampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang tercepat dalam membentuk Kopdes Merah Putih. Secara kelembagaan, Kabupaten Halmahera Utara menjadi salah satu pionir pembentukan koperasi ini.

“Saya perlu menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih adalah implementasi dari Asta Cita, delapan cita-cita Presiden Prabowo. Salah satunya adalah pemerataan ekonomi, dan Kopdes Merah Putih menjadi wujud nyata dari cita-cita tersebut di tingkat desa,”jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kopdes juga menunjukkan keberanian pemerintah pusat dalam melakukan reformasi birokrasi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halut Temui Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Wabup Halut hadiri peresmian Kopdes Merah Putih.

Sebelumnya, proses pendirian koperasi dan pengurusan legalitas seperti izin usaha dan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM terbilang lambat. Namun, dengan terbitnya Inpres Nomor 9 Tahun 2025, seluruh kepala desa melalui Satgas diperintahkan untuk membentuk Kopdes secara serentak dari pusat hingga ke tingkat desa.

“Sekarang semua proses izin dan syarat pembentukan koperasi berjalan cepat dan baik. Ini menunjukkan bahwa ketika negara turun tangan, segala urusan bisa berjalan dengan lancar,”ujarnya.

Menurut Wabup, tujuan utama dari Kopdes adalah menciptakan pemerataan ekonomi. Usaha tidak boleh hanya berputar di kalangan pelaku usaha besar, melainkan harus menyentuh masyarakat desa. Untuk itu dibutuhkan instrumen seperti Kopdes sebagai lembaga ekonomi desa.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pemerataan ekonomi adalah amanat konstitusi, terutama dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyebut bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,”terangnya.

Baca Juga :  Penyidik Satres Narkoba Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejari Halut

Ia juga menekankan bahwa kehadiran Kopdes harus menjadi sarana bagi pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan di tingkat desa. Indikator kesejahteraan, kata dia, mencakup tiga hal utama, sumber daya manusia yang sehat, terdidik, dan memiliki penghasilan yang mencukupi.

“Kalau di desa masih ada anak-anak yang belum bersekolah atau keluarga yang belum memiliki penghasilan tetap, maka itu tanda belum sejahtera. Di sinilah peran penting Kopdes untuk mengatasi masalah tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Wabup juga mengingatkan pentingnya sistem pengelolaan dalam koperasi. Menurutnya, dalam dunia usaha, sistem manajemen adalah kunci utama keberhasilan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pengelolaan koperasi harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Jangan saling mengintervensi. Jika sistem pengelolaannya buruk, maka usaha tidak akan berjalan dengan baik,”tutupnya.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !