Kilasmalut.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (30), terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
“Pada pukul 22.40 WIT, Unit Reskrim menerima laporan dari warga bahwa salah satu warga di Kelurahan Ngade sedang mengonsumsi sekaligus menjual miras jenis cap tikus,”jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan DW, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Ngade.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 kantong plastik berisi minuman keras cap tikus yang disita sebagai barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate setelah proses administrasi dilengkapi.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Umar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, hingga tindak pidana.
“Miras adalah salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsinya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,”tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya, serta menjadi langkah konkret Polsek Ternate Selatan dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.(red)