Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu berikan apresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. 

Kilasmalut.com – Kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat tahun.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

“Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan empat terdakwa telah selesai dibacakan,”ujarnya kepada wartawan

Baca Juga :  Jelang HUT Polwan Ke-77, Polwan Polres Halteng Gelar Sosialisasi Dan SIM Keliling Di PT. IWIP

Adapun keempat terdakwa yang dijatuhi vonis S, mantan Kepala Dinas PUPR 2021 sekaligus PPK proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta, serta uang pengganti Rp594 juta. HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp39,2 juta. MRD, rekanan proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp24 juta. MR, peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp3,63 miliar.

Baca Juga :  Polda Malut Tindak Tambang Ilegal Dan Ilegal Fishing, Kapolda : Proses Hukum Tetap Berjalan

Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan ini, Kejari Pulau Taliabu berharap menjadi peringatan keras agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.(red)

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Panitia, Wabup Halut Tekankan Profesionalisme BAZNAS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru