Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu berikan apresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. 

Kilasmalut.com – Kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat tahun.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

“Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan empat terdakwa telah selesai dibacakan,”ujarnya kepada wartawan

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Hadiri Peresmian Serentak 28 SPPG Yang Dipimpin Kapolri

Adapun keempat terdakwa yang dijatuhi vonis S, mantan Kepala Dinas PUPR 2021 sekaligus PPK proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta, serta uang pengganti Rp594 juta. HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp39,2 juta. MRD, rekanan proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp24 juta. MR, peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp3,63 miliar.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati, KPU Halut Berkoordinasi Dengan DPRD

Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan ini, Kejari Pulau Taliabu berharap menjadi peringatan keras agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB