160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Kejari Pulau Taliabu
750 x 100 AD PLACEMENT

Kejari Pulau Taliabu berikan apresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. 

Kilasmalut.com – Kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat tahun.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

“Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan empat terdakwa telah selesai dibacakan,”ujarnya kepada wartawan

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun keempat terdakwa yang dijatuhi vonis S, mantan Kepala Dinas PUPR 2021 sekaligus PPK proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta, serta uang pengganti Rp594 juta. HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp39,2 juta. MRD, rekanan proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp24 juta. MR, peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta.

Baca Juga :  Kuker Ke Halut Pangdam XV/Pattimura Minta Anggota Tetap Disiplin Dan Profesional Dalam Bertugas

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp3,63 miliar.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Aman, Ditsamapta Polda Malut Intens Patroli Di Terminal Gamalama

Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan ini, Kejari Pulau Taliabu berharap menjadi peringatan keras agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !