Kejari Pulau Taliabu berikan apresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Kilasmalut.com – Kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat tahun.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
“Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan empat terdakwa telah selesai dibacakan,”ujarnya kepada wartawan
Adapun keempat terdakwa yang dijatuhi vonis S, mantan Kepala Dinas PUPR 2021 sekaligus PPK proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta, serta uang pengganti Rp594 juta. HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp39,2 juta. MRD, rekanan proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp24 juta. MR, peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp3,63 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan ini, Kejari Pulau Taliabu berharap menjadi peringatan keras agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.(red)