Kilasmalut.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai diam, lamban, dan tidak serius menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa sikap pasif Pemda Pulau Taliabu berpotensi menjadi pembiaran sistematis terhadap kerugian keuangan daerah yang nilainya fantastis, mencapai lebih dari Rp. 12 miliar.
“Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU tentang BPK, hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemda Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024 menemukan kerugian daerah sebesar Rp12.016.066.042. Ini bukan angka kecil dan tidak boleh dianggap sepele,”tegas Riswan, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Panitia Kerja (PANJA) Penelusuran Tindak Lanjut LHP BPK, yang mengungkap adanya kelemahan pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penyalahgunaan anggaran yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melibatkan unsur swasta sepanjang tahun 2024.
Ironisnya, dari total kerugian lebih dari Rp. 12 miliar itu, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu baru mampu mengembalikan Rp137.353.570 ke kas daerah.
“Angka ini sangat mencederai akal sehat. Pengembalian sebesar itu tidak mencerminkan itikad baik maupun keseriusan Pemda dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ini seperti mempermainkan uang rakyat,”kecamnya.
PP Formapas Malut secara tegas meminta Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, untuk bersikap tegas tanpa kompromi terhadap OPD maupun pihak swasta yang terbukti menyalahgunakan anggaran daerah.
“Uang ini adalah hak rakyat Pulau Taliabu dan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan dibiarkan menguap tanpa kejelasan,”tambahnya.
Sebagai langkah konkret, PP Formapas Malut mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera menggandeng Kejaksaan guna melakukan penagihan paksa dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian daerah, baik dari unsur swasta maupun internal pemerintah.
Selain itu, PP Formapas Malut juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan turut mengawal serta menindaklanjuti LHP BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024.
“Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah mengarah pada kejahatan terhadap keuangan daerah dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !