Kilasmalut.com – Jelang 100 Hari kerja kepimimpinan Bupati Dr. Piet Hein Bbaua dan Wakil Bupati Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, satu-persatu telah menuntaskan janji meraka dalam 100 kerja.
Janji mereka yang pertama soal penuntasan tunggakan BPJS Kesehatan yang ditinggalkan pada masa kepimimpinan FM-Mantap, diketahui hutang BPJS Kesehatan sendiri mencapai Rp. 24 miliar.
Hal ini Ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara Janlis G. Kitong, memberikan apresiasi atas sejumlah keberhasilan dalam penyelesaian perosoalan prioritas yang menunggak selama masa kepemimpinan FM-Mantap.
“Jelang 100 Hari kerja tentu ada beberapa hal urgen yang menjadi kebutuhan masyarakat, telah dilaksanakan agar bisa di rasakan oleh khalayak umum.”jelas Janlis. Senin (26/5).
Janlis bilang, Saat ini untuk 25 ribu BPJS kesehatan masyarakat Halut yang sebelumnya tidak aktif karena tunggakan hutang yang mencapai Rp. 24 Miliar, sudah di lunasi secara bertahap.
“Saat ini kebijakan kepemimpinan Piet-Kace sudah membayar hutang BPJS dari 24 Miliar tersisa 3,5 Miliar saja. Dan pasca penandatanganan Mou antara Pemda dan BPJS Provinsi sudah ada 14 ribu BPJS warga Halut yang telah di aktifkan kembali,”katanya
Ia menambahkan, dari sisi anggaran tercatat bahwa dari 25 ribu BPJS masyarakat Halut, Pemda harus merogoh kas Daerah sebesar Rp. 1,8 Miliar untuk pembayaran iyuran perbulannya.”Di bulan depan. Pemda sudah mulai membayar agar tidak ada lagi tunggakan yang mengharuskan masyarakat Halut tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Selain itu Penerangan Jalan Umum sudah mulai diaktifkan. Selain mempercantik Kota, Hal ini membantu penegak hukum guna meminimalisir dan mencegah kriminalitas di jalanan.”katanya
Menurutnya, Langkah pengaktifan Penerangan Jalan Umum tersebut tentu berdampak kepada pemda dari sisi PAD. Sebab, Ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berkisar hampir Rp. 800 juta perbulannya yang masuk ke Kas Daerah.” kedua persoalan ini merupakan sampel komitmen dari kepemimpinan Piet-Kace dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dan saat ini untuk pengelolaan keuangan sudah sangat efektif. Sebab, Dana DAK dan DAU peruntukannya sesuai dengan Nominklatur yang ada.”jelasnya
Hanya Saja, Janlis menyoroti terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) perampingan Organisasi Perangkat Daerah dan Pembentukan OPD baru yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya. Padahal menurut Janlis, Perampingan OPD berdampak pada penghematan Belanja Daerah yang mencapai kurang lebih Rp. 10 Miliar pertahunnya. Sementara pembentukan OPD baru mempunyai peran penting dalam mendongkrak PAD dan mengatasi Efisiensi dan Devisit Daerah yang mencapai Ratusan Miliar.
“Kabag Hukum harus bekolaborasi dengan Sekda, selain itu Kasatpol PP juga jangan diam saja. Jangan biarkan Bupati kerja sendiri. Kalau ke Provinsi kita tau Deadlinenya hanya 12 hari. Kemudian ke kementrian juga 12 hari. Tetapu sudah hamir dua bulan ini saya lihat tidak axa perkembangan apa-apa,”tuturnya (red).