160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Bupati Halut saat ditemui awak media.

Kilasmalut.com – Mutasi jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun ini dipastikan tak akan berjalan seperti ‘gonta-ganti kursi’ seenaknya.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan mutasi memang ada di tangan kepala daerah, namun bukan berarti bisa digunakan sesuka hati.

Baca Juga :  Rancangan Perubahan APBD 2025 Halmahera Utara Disahkan, Bupati Ingatkan OPD Disiplin Anggaran

“Dalam undang-undang jelas, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat adalah wewenang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Tapi itu bukan berarti bebas semena-mena,”tegas Piet Hein usai rapat paripurna di DPRD Halut, Rabu (13/8).

Ia mengaku hingga kini belum melakukan mutasi besar-besaran. Langkah itu akan ditempuh hanya untuk kasus khusus yang memang mendesak dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolda Malut Terima Dirut Bulog, Enam Gudang Baru Siap Dibangun, Fokus Dorong Kemandirian Pangan Daerah

“Sampai hari ini kami belum melakukan rolling jabatan, karena ada tahapan yang wajib dilalui. Jangan gegabah, apalagi kalau hanya untuk kepentingan sesaat,”ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pola mutasi pejabat di Halut ke depan akan lebih terkendali.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !