160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Bupati Halut saat ditemui awak media.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Mutasi jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun ini dipastikan tak akan berjalan seperti ‘gonta-ganti kursi’ seenaknya.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan mutasi memang ada di tangan kepala daerah, namun bukan berarti bisa digunakan sesuka hati.

Baca Juga :  Suasana Haru Warnai Perpisahan Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi

“Dalam undang-undang jelas, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat adalah wewenang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Tapi itu bukan berarti bebas semena-mena,”tegas Piet Hein usai rapat paripurna di DPRD Halut, Rabu (13/8).

Ia mengaku hingga kini belum melakukan mutasi besar-besaran. Langkah itu akan ditempuh hanya untuk kasus khusus yang memang mendesak dan sesuai aturan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sampai hari ini kami belum melakukan rolling jabatan, karena ada tahapan yang wajib dilalui. Jangan gegabah, apalagi kalau hanya untuk kepentingan sesaat,”ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Ketua DPW NasDem, Husni Bopeng Target Rebut Kembali Kursi DPR RI 2029

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pola mutasi pejabat di Halut ke depan akan lebih terkendali.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !