
Kilasmalut.com – Pengawasan tambang kembali mencuat. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Inspektur Tambang yang dinilai “tumpul” dan gagal mengendalikan aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara.
Usman mengungkap dugaan serius: sejumlah perusahaan tambang tetap beroperasi meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan belum mengantongi persetujuan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Ini bukan sekadar kelalaian ini pembiaran yang berbahaya. Secara hukum, operasi tanpa RKAB adalah pelanggaran. Jika dibiarkan, patut diduga ada yang sengaja ‘menutup mata’,”tegas Usman, Rabu (8/4).

Ia menegaskan, dalih relaksasi yang sempat diberikan pemerintah pada awal 2026 tidak bisa dijadikan tameng. Kebijakan tersebut bersifat terbatas, sementara, dan disertai syarat ketat.
“Relaksasi bukan karpet merah untuk bebas menambang. Jika melampaui batas atau tanpa izin sah, itu bukan lagi abu-abu itu pelanggaran serius, bahkan mengarah pada praktik tambang ilegal,”ungkapnya.
Lebih jauh, Usman menyoroti posisi strategis Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan negara di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan kewenangan penuh dalam aspek teknis, keselamatan, dan lingkungan, lemahnya pengawasan dinilai sebagai alarm bahaya bagi tata kelola sektor tambang.
Dampaknya tidak main-main, potensi kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan pekerja, hingga kebocoran penerimaan negara.
“Jika fungsi kontrol lumpuh, ini bukan sekadar kelalaian individu ini kegagalan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pengawasan yang lemah,”tegasnya.
DPP IMM pun melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, untuk segera bertindak.
Menggelar audit total aktivitas tambang di Maluku Utara, Mengevaluasi kinerja Inspektur Tambang secara menyeluruh, Menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB, Membuka data RKAB secara transparan ke publik.
“Jika ini terus dibiarkan, kita sedang menyaksikan kehancuran tata kelola tambang secara perlahan. Ini preseden buruk dan pengkhianatan terhadap keadilan lingkungan,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !