
Kilasmalut.com – Dugaan pembungkaman kebebasan pers mencuat terang-terangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Halut secara sepihak memutus kontrak kerja sama salah satu media, hanya beberapa hari setelah penandatanganan, diduga kuat karena pemberitaan yang menyentuh lingkar kekuasaan.
Pemutusan kontrak itu terjadi tak lama setelah media tersebut mempublikasikan berita terkait surat klarifikasi dari Polda Maluku Utara kepada PT. Sentra Marahai Lestari (SML), perusahaan yang menangani outsourcing tenaga kebersihan di lingkungan Pemda Halut.
Surat klarifikasi tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer. Informasi yang diberitakan bersumber pada adanya pemanggilan klarifikasi oleh aparat kepolisian terhadap perusahaan penyedia jasa tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, Diskominfo Halut justru mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak media yang memuat berita itu.
“Kontrak kamu sudah dikasih putus, karena kamu menulis berita itu,”ujar Kabid Diskominfo Halut, Fery Illa, Rabu (25/2), sembari mengirimkan tautan berita dimaksud kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemutusan kerja sama bukan didasarkan pada evaluasi administratif, melainkan sebagai respons langsung atas isi pemberitaan.
Fakta lain yang memantik sorotan publik, perusahaan yang menangani outsourcing tersebut diketahui merupakan milik menantu Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan sekaligus mempertebal persepsi bahwa kritik terhadap lingkar kekuasaan tidak ditoleransi.
Sejumlah wartawan menilai, langkah Diskominfo Halut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Kontrak kerja sama media tidak seharusnya dijadikan instrumen tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berbasis fakta.
Media memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. Jika pemutusan kontrak benar dilakukan karena isi pemberitaan, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran publik, serta komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Diskominfo Halut maupun dari Bupati Halmahera Utara terkait dasar administratif dan mekanisme pemutusan kontrak tersebut.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !