
Kilasmalut.com – Gelombang kritik keras menghantam jajaran kepolisian di Maluku Utara. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur, secara terbuka mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi total dan mencopot Kapolda Maluku Utara.
Desakan itu mencuat setelah aparat kepolisian memanggil dan memeriksa puluhan warga yang tengah terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang. Terbaru, empat warga di Halmahera Timur diperiksa usai mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup mereka dari ekspansi pertambangan nikel.
IMM menilai langkah tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan pola represif yang berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya.

“Ini bukan lagi soal pemanggilan biasa. Ini soal keberpihakan. Ketika rakyat kecil yang mempertahankan ruang hidup justru dipanggil dan diproses, sementara korporasi tambang leluasa berekspansi, publik berhak bertanya: hukum ini bekerja untuk siapa?,”tegas Usman. Minggu (1/3).
Menurutnya, situasi ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul terhadap kepentingan korporasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mencederai prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan mandat kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Konflik panjang ini berakar dari kasus di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, di mana sejumlah warga yang menolak perluasan tambang nikel justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu memantik kecaman luas dari organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, hingga pegiat HAM yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
IMM menegaskan, Kapolda sebagai penanggung jawab wilayah tidak bisa lepas tangan. Jika dugaan praktik represif ini terus berulang, maka evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan dinilai sebagai langkah yang tak terhindarkan demi menyelamatkan marwah institusi.
“Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat tekan ketika warga membela hak hidupnya. Jika situasi ini dibiarkan, konflik sosial bisa meluas. Kapolda harus bertanggung jawab,”ujar Usman.
Sebagai langkah lanjutan, IMM membuka opsi advokasi hukum, mulai dari praperadilan, pelaporan ke Divisi Propam Polri, hingga pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia.
IMM menegaskan, perjuangan masyarakat mempertahankan tanah dan lingkungan hidup bukanlah tindakan kriminal, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Jika aparat justru berdiri berhadap-hadapan dengan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konflik agraria, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !