Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya buka suara terkait kasus penistaan agama yang menyeret oknum anggotanya berinisial HL alias Hendra. Kasus memalukan yang mencoreng marwah institusi Bhayangkara itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Amarta, Rabu (24/9) pukul 10.00 WIT.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan, HL alias Hendra tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi juga etika profesi Polri serta nilai-nilai agama dan kearifan lokal.
“Saran dari Bidkum menyatakan bahwa HL memenuhi unsur pelanggaran pada tiga pasal sekaligus. Saat ini kita menunggu sidang kode etik profesi Polri yang direncanakan pekan depan. Namun karena ada agenda kunjungan Mabes Polri dan Menteri Pertanian, sidang ini sedikit tertunda,”tegas Kapolres.
Tak hanya pelanggaran etik, proses hukum terhadap HL juga sudah melaju ke tahap penyidikan. Polisi telah menerbitkan administrasi penyidikan, memanggil saksi, hingga memeriksa langsung HL alias Hendra.
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, Akun Facebook atas nama HL alias Hendra, yang digunakan untuk menyebarkan konten penistaan.
HL dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, subsider Pasal 156A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau subsider 5 tahun penjara.
Pemeriksaan Ahli untuk Perkuat Perkara Kapolres menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan keterangan ahli, yakni Ahli bahasa, Ahli tafsir, Ahli pidana dan Ahli ITE
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,”ujarnya.
Kasus HL alias Hendra bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menjadi tamparan keras bagi Polres Halut.
Dengan ancaman dipecat tidak hormat dan terjerat hukuman penjara, HL kini berada di ujung tanduk. Publik menunggu, apakah penegakan hukum terhadap oknum polisi ini benar-benar akan berjalan transparan dan tanpa kompromi.(red)