Kilasmalut.com – Sidang kode etik atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) berinisial HL alias Hendra, resmi diambil alih oleh Polda Maluku Utara (Malut) karena berkasnya sudah dilengkap.
Kapolres Halut menegaskan, pengambilalihan proses persidangan etik tersebut merupakan atensi langsung pimpinan Polda Malut dan kemarin (Kamis red) sudah diserahkan ke Polda Malut berkasnya.
“Untuk jadwal persidangan, silakan ditanyakan langsung ke Bid Propam Polda Malut maupun Kasi Propam Polres Halut, karena seluruh agenda persidangan kini diatur oleh Bid Propam Polda,”tegas Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu dalam Pres Confernce, Jumat (26/9) diaula Armata Polres Halut

Meski sidang etik ditangani Polda, Kapolres memastikan proses pidana tetap ditangani Polres Halut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi maupun terduga pelaku.
“Pemeriksaan sementara berjalan. Kami pastikan Polres Halut tetap bekerja transparan. Jika berkas perkara sudah lengkap, kami akan gelar perkara dan akan mengundang Aliansi Umat Islam untuk menyaksikan langsung,”pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam di Halut. Dengan diambil alihnya sidang kode etik oleh Polda Malut, publik kini menanti sikap tegas institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara yang dinilai menyentuh ranah sensitif keagamaan tersebut.(red)