160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sepanjang 2025, BNNK Halut Rehabilitasi 14 Pengguna Narkoba

Kepala BNNK Halut, Fadli Sadik.(foto/Chalo)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Upaya rehabilitasi pengguna narkoba di Kabupaten Halmahera Utara sepanjang tahun 2025 terkesan berjalan setengah napas. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Halut mencatat hanya 14 orang pengguna narkoba yang berhasil masuk program rehabilitasi, angka yang dinilai jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

Kepala BNNK Halut, Fadli Sadik, mengakui bahwa jumlah tersebut seharusnya bisa lebih banyak. Namun, keterbatasan waktu dan mekanisme rehabilitasi menjadi penghambat utama.

“Rehabilitasi ini membutuhkan waktu cukup panjang, minimal di atas tiga bulan. Di akhir tahun ini juga ada penyerahan pengguna narkoba untuk direhabilitasi, tapi kami belum bisa menerima karena waktunya sudah sangat mepet,”ujar Fadli melalui Katim Rehabilitasi, Nasrun, SH dalam konferensi pers di aula kantor BNNK Halut, Rabu (24/12).

Baca Juga :  IKA-PGAMU Peduli Bencana Banjir Aceh Dan Sumatera

Ironisnya, di tengah tingginya ancaman narkoba, BNNK Halut justru tidak mendapat alokasi anggaran rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Kendati demikian, lembaga ini tetap memaksakan pelaksanaan rehabilitasi dengan segala keterbatasan yang ada.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami tidak diberikan anggaran rehabilitasi rawat jalan, tapi tetap kami jalankan. Risiko dan kendala sudah menjadi konsekuensi,”ungkapnya.

Dari 14 klien yang mengikuti program rehabilitasi, hanya 9 orang yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan. Sementara 5 klien lainnya memilih menghilang dan tidak melanjutkan rehabilitasi.

BNNK Halut pun mengambil langkah tegas. Nama-nama klien yang mangkir telah dilaporkan ke Polres Halmahera Utara untuk ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Satlantas Polres Halut Jaring Ratusan Kendaraan Dalam Operasi Patuh Kie Raha 2025

“Yang tidak melanjutkan rehabilitasi sudah kami laporkan ke Polres untuk dicari dan diproses hukum,”tegas Fadli.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tak hanya itu, BNNK Halut juga menutup rapat akses administrasi bagi klien yang mangkir. Mereka tidak akan dilayani dalam pengurusan Surat Keterangan Pemeriksaan (SKP), dokumen yang kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya.

“SKP tidak bisa kami layani karena mereka belum menyelesaikan rehabilitasi. Bukan kami tidak mau melayani, tapi aturan yang berbicara. Nama mereka tidak akan muncul,”tandasnya.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !