Kilasmalut.com – Seorang pengusaha di Pulau Morotai akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari ke Propam Mabes Polri dan Jamwas Kejagung.
Pengusaha atas nama Denny Lawyanto telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam proses kasus tersebut pihak Polres Pulau Morotai diduga adanya indikasi kriminalisasi.
“Meski kasus ini sudah tahap II dan klien kami jadi tersangka namun kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami dalam perkara ini,”tegas Denny Lawyanto, melalui kuasa hukum, Rahim Yasin. Rabu (11/2).
Rahim menegaskan dirinya tengah mempersiapkan dokumen untuk melaporkan Kasat Reskrim beserta tim penyidik atas indikasi ini ke Propam Mabes Polri. Karena menurutnya penetapan tersangka terhadap klaenya merupakan indikasi kriminalisasi.
“Sebab klien saya merupakan distributor resmi, tidak layak dipidana karena bukan pihak yang memproduksi maupun mengemas produk tersebut, seluruh produk MinyaKita yang disalurkan klien saya diterima dalam kondisi tersegel pabrik,”akunya.
Rahim bilang, sebagai distributor di wilayah kepulauan dengan akses logistik terbatas, klaenya tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis mengubah takaran isi produk.
Ketiadaan Mens Rea dan Actus Reus, dirinya menilai klaenya tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan perbuatan (actus reus) pengurangan takaran.
“Hal ini merujuk pada prinsip tiada pidana tanpa kesalahan dalam KUHP baru,”katanya.
Pihak kuasa hukum menilai penyidik Polres Morotai mengambil jalan pintas dengan menetapkan distributor sebagai tersangka tanpa mendalami rantai produksi, pihak pengemas, atau standar metrologi di tingkat produsen.
Selain itu Rahim juga mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, yang telah mengeluarkan P21 terhadap perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Morotai dianggap tidak melalui verifikasi kualitatif dan mengabaikan fungsi kontrol substantif serta asas profesionalitas.
“Klien kami ini merupakan korban jalur distribusi, bukan pelaku. Segala cacat takaran adalah tanggung jawab produsen atau pengemas. Pemidanaan terhadap distributor adalah keliru dan bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional,”tegasnya.
Selain itu Rahim juga akan Melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait ketidak hati-hatian dalam menyatakan P21 pada perkara yang dinilai tidak layak secara materiil.
“Perkara ini secara prinsipil layak dihentikan karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan pengurangan takaran dengan perbuatan kliennya. Untuk itu saya mendesak agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan restoratif dan menjauhi praktik kriminalisasi terhadap pengusaha lokal yang beritikad baik,”pungkasnya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !