Kilasmalut.com – Pasca pembacaan putusan dalam sidang Mahkama Konstitusi (MK) hari ini Senin 24 Februari 2025, dalam amar putusan MK menolak permohonan pemohon yang di ajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi dan Tony Laos.
Selanjutnya KPU Halmahera Utara (Halut) menindak lanjuti dengan melaksanakan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, periode 2025-2030
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan sesuai ketentuan pelaksanaan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halut, maksimal tiga hari setelah pengucapan putusan, maka KPU Halut akan melaksanakan agenda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis 27 Februari 2025.
“Setelah amar putusan dibacakan, maka KPU Halut akan melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pekan ini,”ucapnya. Senin (24/2).
Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024, KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) ke DPRD Halut untuk dilakulan paripurna.
“Selain DPRD, KPU juga akan menyampaikan SK ke Bawaslu Halut, Pemda Halut dan partai pengusung,”ujarnya (red)