Sempat Melarikan Diri Ke Haltim, Pelaku Pembunuhan Di Desa Pitu Berhasil Diringkus Polres Halut

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

Kilasmalut.com – Peristiwa penemuam maya perempuan berinisial SNG alis Siska di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara (Halut), disalah satu kius milik orang tuanya pada jumat (11/5) lalu.

Atas peristiwa ini keluarga korban meminta pihak Kepolisian melakukan autopsi terhadap jenajah korban, karena kematiannya dianggap ada keganjalan.

Dari hasil autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian melalukan pengembangan dan berhasil identifikasi terduga pelaku berinisial AS alias Adrian (20)

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian pelaku, namun pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.

Baca Juga :  Penyidik Satres Narkoba Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejari Halut

“Pelaku sempat digrebek ditempat persembunyiannya, namun pelaku sudah melarikan diri ke Haltim, namun Polres Halut terus melakukan pengejaran pelaku,”ucalnya Minggu (25/5).

Kolombus bilang, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.00 Wit pelaku diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim, kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halut untuk mengamankan dan penjemputan pelaku.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Halteng Bentangkan Dan Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI Ke-80 

“Sekitar pukul 18.00 Wit. Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba, Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan di bawah ke Mako Polres Halut, untuk di Proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Barang Bukti (Babuk) yangn diamankan dari tangan pelaku satu buah handpone merk Iphone XR, diduga milik korban

“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru