Sempat Melarikan Diri Ke Haltim, Pelaku Pembunuhan Di Desa Pitu Berhasil Diringkus Polres Halut

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

Kilasmalut.com – Peristiwa penemuam maya perempuan berinisial SNG alis Siska di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara (Halut), disalah satu kius milik orang tuanya pada jumat (11/5) lalu.

Atas peristiwa ini keluarga korban meminta pihak Kepolisian melakukan autopsi terhadap jenajah korban, karena kematiannya dianggap ada keganjalan.

Dari hasil autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian melalukan pengembangan dan berhasil identifikasi terduga pelaku berinisial AS alias Adrian (20)

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian pelaku, namun pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha, Polres Halut Bagikan Daging Qurban Ke Dhuafa

“Pelaku sempat digrebek ditempat persembunyiannya, namun pelaku sudah melarikan diri ke Haltim, namun Polres Halut terus melakukan pengejaran pelaku,”ucalnya Minggu (25/5).

Kolombus bilang, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.00 Wit pelaku diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim, kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halut untuk mengamankan dan penjemputan pelaku.

Baca Juga :  Pemda Halut Gelar Halal Bihalal, Bupati Halut Bilang Begeni Ke Pimpinan OPD

“Sekitar pukul 18.00 Wit. Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba, Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan di bawah ke Mako Polres Halut, untuk di Proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Barang Bukti (Babuk) yangn diamankan dari tangan pelaku satu buah handpone merk Iphone XR, diduga milik korban

“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB