Kilasmalut.com – Peristiwa penemuam maya perempuan berinisial SNG alis Siska di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara (Halut), disalah satu kius milik orang tuanya pada jumat (11/5) lalu.
Atas peristiwa ini keluarga korban meminta pihak Kepolisian melakukan autopsi terhadap jenajah korban, karena kematiannya dianggap ada keganjalan.
Dari hasil autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian melalukan pengembangan dan berhasil identifikasi terduga pelaku berinisial AS alias Adrian (20)
Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian pelaku, namun pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.
“Pelaku sempat digrebek ditempat persembunyiannya, namun pelaku sudah melarikan diri ke Haltim, namun Polres Halut terus melakukan pengejaran pelaku,”ucalnya Minggu (25/5).
Kolombus bilang, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.00 Wit pelaku diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim, kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halut untuk mengamankan dan penjemputan pelaku.
“Sekitar pukul 18.00 Wit. Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba, Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan di bawah ke Mako Polres Halut, untuk di Proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Barang Bukti (Babuk) yangn diamankan dari tangan pelaku satu buah handpone merk Iphone XR, diduga milik korban
“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”tuturnya (red).