Sempat Melarikan Diri Ke Haltim, Pelaku Pembunuhan Di Desa Pitu Berhasil Diringkus Polres Halut

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

Kilasmalut.com – Peristiwa penemuam maya perempuan berinisial SNG alis Siska di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara (Halut), disalah satu kius milik orang tuanya pada jumat (11/5) lalu.

Atas peristiwa ini keluarga korban meminta pihak Kepolisian melakukan autopsi terhadap jenajah korban, karena kematiannya dianggap ada keganjalan.

Dari hasil autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian melalukan pengembangan dan berhasil identifikasi terduga pelaku berinisial AS alias Adrian (20)

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian pelaku, namun pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.

Baca Juga :  Pertashop Di Kao Utara Terbakar, Satu Operator Alami Luka Bakar

“Pelaku sempat digrebek ditempat persembunyiannya, namun pelaku sudah melarikan diri ke Haltim, namun Polres Halut terus melakukan pengejaran pelaku,”ucalnya Minggu (25/5).

Kolombus bilang, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.00 Wit pelaku diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim, kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halut untuk mengamankan dan penjemputan pelaku.

Baca Juga :  Reses Di Kecamatan Galela, Wakil Ketua II DPRD Halut Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

“Sekitar pukul 18.00 Wit. Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba, Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan di bawah ke Mako Polres Halut, untuk di Proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Barang Bukti (Babuk) yangn diamankan dari tangan pelaku satu buah handpone merk Iphone XR, diduga milik korban

“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB