Sempat Mangkir, Kejari Pulau Taliabu Tahan Mantan Dirut PT. Taliabu Jaya Mandiri, Terseret Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Halut tahan mantan Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri, buntut kasus korupsi.

Kejari Halut tahan mantan Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri, buntut kasus korupsi.

Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020. Pada Jumat (12/9), tim penyidik resmi menahan HAK, mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Sebelumnya HAK sudah dipanggil oleh pibak Kejari Pulau Taliabu, namun HAK mangkir dari panggilan, Kejari kemudia melakukan pamggilan kedua dan HKA langsung ditahan.

Kajari Pulau Toliabu, Dr. Nurwunardi Penahanan dilakukan setelah sebelumnya HAK mangkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025, bertepatan dengan penetapan status tersangkanya. HAK kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pangdam XV/Pattimura Berikan Santunan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Halut

“Selain HAK, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni FS (Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri) dan IM (Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020), telah lebih dahulu ditahan pada 3 September lalu dan kini menjalani penahanan di Polres Pulau Taliabu,”jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), praktik korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”bebernya.

Baca Juga :  3 Orang Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Di Desa Dokulamo Berhasil Diringkus Polres Halut, 4 Masih DPO

Dengan penahanan ini, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.(red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB