Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020. Pada Jumat (12/9), tim penyidik resmi menahan HAK, mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.
Sebelumnya HAK sudah dipanggil oleh pibak Kejari Pulau Taliabu, namun HAK mangkir dari panggilan, Kejari kemudia melakukan pamggilan kedua dan HKA langsung ditahan.
Kajari Pulau Toliabu, Dr. Nurwunardi Penahanan dilakukan setelah sebelumnya HAK mangkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025, bertepatan dengan penetapan status tersangkanya. HAK kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain HAK, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni FS (Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri) dan IM (Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020), telah lebih dahulu ditahan pada 3 September lalu dan kini menjalani penahanan di Polres Pulau Taliabu,”jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), praktik korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”bebernya.
Dengan penahanan ini, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.(red)