Sempat Mangkir, Kejari Pulau Taliabu Tahan Mantan Dirut PT. Taliabu Jaya Mandiri, Terseret Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Halut tahan mantan Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri, buntut kasus korupsi.

Kejari Halut tahan mantan Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri, buntut kasus korupsi.

Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020. Pada Jumat (12/9), tim penyidik resmi menahan HAK, mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Sebelumnya HAK sudah dipanggil oleh pibak Kejari Pulau Taliabu, namun HAK mangkir dari panggilan, Kejari kemudia melakukan pamggilan kedua dan HKA langsung ditahan.

Kajari Pulau Toliabu, Dr. Nurwunardi Penahanan dilakukan setelah sebelumnya HAK mangkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025, bertepatan dengan penetapan status tersangkanya. HAK kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

“Selain HAK, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni FS (Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri) dan IM (Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020), telah lebih dahulu ditahan pada 3 September lalu dan kini menjalani penahanan di Polres Pulau Taliabu,”jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), praktik korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”bebernya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda, Hj. Masliha : Kami Akan Dorong Ekonomi Lokal Di Halut

Dengan penahanan ini, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.(red)

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru