Kilasmalut.com – Polres Ternate melalui Sat Reskrim unit Tipiter, kembali mengamankan seorang pria berinisial M.F.S alias Sarif (27), yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, pada Jumat (16/5) dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 77 kantong plastik yang berisi Miras jenis cap tikus. Barang Bukti (Babuk) telah diamankan pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, membenarkan adanya penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ucapnya.
Diketahui bahwa, konsumsi Miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran Miras di wilayah Kota Ternate.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran Miras di wilayah Kota Ternate. Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran Miras dilingkungannya,”tuturnya (red).