Kilasmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Sebanyak 490 botol miras jenis cap tikus berhasil diamankan dalam razia yang digelar Sabtu malam, 22 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wit di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ternate, menyasar lokasi yang ditengarai menjadi titik penyimpanan dan distribusi miras ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik miras berinisial NAM alias Noldi (55), beralamat di Jl. Salim Fabanyo, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.
Barang Bukti (Babuk) yang disita sebanyak 490 botol miras, 6 dus cap tikus berisi masing-masing 15 botol aqua 1,5 liter 270 botol, 7 karton cap tikus masing-masing berisi 1 plastik besar 70 botol, 3 jeriken ukuran 25 liter cap tikus 150 botol.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemilik,”ucap Kasi Humad Polres Ternate, AKP Umar Kombong.
Pihaknya menegaskan bahwa, razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.(red)









