Kilasmalut.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu resmi membebaslan 8 warga adat Maba Sangaji setelah dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama 5, 8 hari.
8 warga tersebut adalah Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad.
Mereka ditahan sejak 19 Mei 2025 dan kini dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah seluruh proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Delapan orang yang selama ini menjalani pembinaan akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. Jumat, (24/10).
Para petugas Rutan turut melepas dengan penuh doa dan pesan moral agar mereka tidak lagi terjerumus pada perbuatan yang sama di masa lalu.
Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, David Lekatompessy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
“Hari ini delapan warga binaan kita dari Maba Sangaji resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana selama di dalam Rutan. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungannya,”ujar David.
Dengan pembebasan delapan warga Maba Sangaji ini, Rutan Soasiu kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pemasyarakatan sesuai dengan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(red)









