
Oleh Mesak Habary
Di tengah narasi keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran, publik dihadapkan pada sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat. Dalam LKPJ Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025, tercatat anggaran Rp1,8 miliar untuk “keperluan rumah tangga bupati”. Namun pada saat yang sama, diketahui bahwa Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, tidak menempati rumah jabatan.
Ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini adalah anomali kekuasaan yang, jika tidak dijelaskan secara terbuka, berpotensi menjadi skandal pengelolaan keuangan daerah.

ANGGARAN TANPA OBJEK ADALAH PENYIMPANGAN
Anggaran rumah tangga kepala daerah bukanlah hak personal. Ia melekat pada fungsi jabatan, yang secara inheren berkaitan dengan rumah jabatan sebagai fasilitas negara.
Ketika rumah jabatan tidak digunakan, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana namun tajam:
anggaran itu bekerja untuk siapa?
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Anggaran tanpa objek nyata adalah pengeluaran tanpa legitimasi.
Dan pengeluaran tanpa legitimasi adalah pemborosan yang dilegalkan.
INI BUKAN KELALAIAN, INI POTENSI PENYIMPANGAN
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas menyatakan bahwa setiap belanja daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika rumah jabatan tidak ditempati, maka.
• kebutuhan riil itu tidak ada
• dasar pembenaran anggaran itu runtuh secara substantif
Jika anggaran tetap berjalan, maka ini bukan lagi soal kekeliruan teknis, melainkan. indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan APBD
DARI PENYIMPANGAN KE PIDANA: GARISNYA TIPIS
Publik tidak perlu menunggu label “korupsi” untuk memahami situasi ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.
Pertanyaannya.
• Apakah Rp. 1,8 miliar itu digunakan sesuai peruntukan?
• Siapa yang menikmati manfaatnya?
• Apa output publik yang bisa dipertanggungjawabkan?
Jika jawaban atas pertanyaan ini tidak terang, maka publik berhak menduga adanya. penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah
DI MANA DPRD DAN PENGAWASAN?
Situasi ini tidak boleh berhenti sebagai wacana.
• DPRD Halmahera Utara tidak boleh hanya menjadi stempel formalitas LKPJ
• Aparat pengawas internal dan eksternal harus bergerak
• Audit tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus menyentuh substansi penggunaan anggaran
Tanpa pengawasan yang tegas, yang terjadi adalah. Normalisasi penyimpangan dalam diam
INI SOAL INTEGRITAS KEPEMIMPINAN
Rp1,8 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen. Itu adalah.
• hak rakyat yang bisa dialihkan
• kebutuhan publik yang bisa tertunda
• pembangunan yang bisa terhamba.
Ketika anggaran sebesar itu tidak jelas manfaatnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan daerah, tetapi integritas kepemimpinan itu sendiri.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN
Ketika rumah jabatan kosong tetapi anggaran tetap penuh, maka yang kosong bukan hanya bangunan itu tetapi juga akuntabilitas kekuasaan.
Halmahera Utara hari ini tidak hanya membutuhkan klarifikasi, tetapi kejujuran dan transparansi.
Karena pada akhirnya,
APBD adalah uang rakyat dan setiap rupiahnya wajib kembali untuk rakyat, bukan untuk membiayai kenyamanan kekuasaan.[]
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !