Resmob Dan Ditreskrimum Polda Malut Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Maluku Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut hadir konferensi pers, ungkap pelaku pencurian.(foto/humas)

Kapolda Malut hadir konferensi pers, ungkap pelaku pencurian.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Aksi komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil lintas daerah akhirnya terhenti. Tiga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Ternate bersama Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (26/8) sekitar pukul 09.30 Wit di Desa Lelief, Weda, Halmahera Tengah. Penangkapan dilakukan lima hari setelah mereka beraksi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengungkapkan ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di Papua dan sejumlah daerah lain.”Masing-masing sudah punya peran tetap setiap kali beraksi,”tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Laga Malut United vs PSIS Semarang, Kapolres Ternate Ajak Suporter Junjung Sportivitas

Ketiganya yakni Faisal (37), warga Buton Utara, bertugas sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan keramik busi; Arik Anggara (34), asal Kendari, mengawasi situasi dengan motor Honda Beat Street; dan La Jamal (42), warga Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pertama dilakukan Kamis (21/8) pukul 12.30 Wit di Gamalama. Namun, hasil curian mereka hanya Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42). Tidak puas, mereka bergerak ke Weda dua hari kemudian, bahkan sempat melakukan survei dua hari untuk mengincar bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief.

Baca Juga :  Wujudkan Mayday kondusif, Ini Himbauan Kepala Daerah Di Maluku Utara

“Rencananya, jika hasil di Ternate besar, mereka langsung kabur keluar Maluku Utara. Tapi karena kecil, mereka mencari target baru di Weda,”ujar Waris.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, empat plat nomor kendaraan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta empat helm.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(red)

Berita Terkait

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Berita Terbaru