Kilasmalur.com – Dua pemain Malut United (MU) Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, melalui tim hukum telah melaporkan secara resmi enam pemilik akun instagram ke Direktotar Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Selasa (6/5).
Sebelum membuat laporan ke pihak Kepolisian, duo Sayuri melalui tim hukum telah melakukan peringatan atau somasi kepada enam akun instagram yang diduga membuat narasi rasis.
Laporan secara resmi sudah terigistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Enam akun ini dilaporakan atas dugaan ujaran kebencian, rasis, dan pengancaman yang berdampak pada phisikologis dan gangguan kesehatan.
Yance Sayuri, ketika ditemui awak media menekankan pihaknya telah membuat laporan secara resmi untuk memproses enam pemilik akun yang membuat narasi rasis di postingan foto yang ia unggah di akun istagran pribadinya.
“Kalau saya pribadi tidak akan menerima permintaan maaf apapun di sosial media, karena di sosial media mereka mengejek dan menghina kita dan di sosial media mereka meminta maaf, oh tidak segampang itu dan saya tidak mau dan memilih memproses hukum,”tegasnya.
Kedatangan mereka lanjutnya, untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pemilik akun yang membuat rasisme.
“Kedatangan kami di Polda untuk melaporkan rasisme yang kami alamin di sosial media, kami tidak tinggal diam dan kami telah mengabil jalur hukum,”tegasnya.
Ia bilang, pihaknya mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris, untuk segera memerintahkan tim penyidik untuk memproses hukum terhadap keenam pelaku.
“Kami berharap pada Kapolda untuk memproses, sehingga para pelaku-pelaku rasisme segara ditemukan,”ungkasnya.
Yakop Sayuri menambahkan, setelah pertandingan antara Malut United vs Persib Bandung dirinya membuka sosial media banyak kata-kata rasis yang diterima baik pribadi hingga keluarganya.
“Saya langsung memblokir, tapi rasis itu hingga ke anak saya, istri saya bahkan orang tua saya juga kena kata-kata rasis,”ucapnya.
Sementara Kuasa hukum Lauriztke Mantulameten, menambahkan semua kronologis sudah disampaikan dalam laporan polisi. Untuk itu, Polda Maluku Utara sebagai penegak hukum diminta secepatnya menangkap enam terduga pelaku itu.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy membenarkan kini laporanya telah diterima dari korban selaku pelapor.
“Benar laporanya sudah kami terima, dan segera ditindaklanjut,”tuturnya (red)