160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PT NICO Diduga Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ribuan Buruh Berisiko Tanpa Jaminan

Sandi Naim, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta.

APMP Malut Desak Bupati Halut Copot Kadis Nakertrans

Kilasmalut.com – Kehadiran perusahaan industri pengolahan kelapa PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga belum memberikan kejelasan terkait isu serius.

Ribuan pekerja yang disebut-sebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meski aktivitas industri dengan risiko kecelakaan kerja berlangsung setiap hari.

Sorotan keras itu disampaikan Ketua Koordinator Asosiasi Pemuda Mahasiswa Pelajar Maluku Utara Sejabodetabek (APMP-MALUT), Sandi Naim, saat di konfirmasi, Kamis (12/03).

Menurut Sandi, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan bahwa lebih dari 2.000 karyawan mulai dari sopir truk hingga buruh pabrik produksi tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai memunculkan kegelisahan serius di kalangan pekerja dan masyarakat.

“Perusahaan seolah memilih diam dan menghindari pertanyaan publik. Padahal yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan masa depan ribuan pekerja,”ujar Sandi dengan nada tegas.

Ia menilai pola yang terjadi di PT NICO diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka praktik seperti itu berpotensi menjadi “jalan pintas” perusahaan untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum terhadap pekerja.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dorong UMKM Go Digital, Produk Atsiri Maluku Dibidik Tembus Pasar Global

“Kalau suatu saat terjadi kecelakaan kerja dan pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang akan menanggung biaya dan tanggung jawabnya?”katanya.

Ia menegaskan bahwa risiko kecelakaan kerja dalam sektor industri bisa terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi, sehingga perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan, baik terhadap pekerja lokal maupun tenaga kerja asing.

Karena itu, Sandi mendesak pemerintah untuk tidak bersikap pasif. Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah diminta segera menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya menyoroti perusahaan, Sandi juga melontarkan kritik keras kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara yang dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

Ia bahkan secara terbuka mendesak Bupati Halmahera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Disnakertrans Halut jika terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Desakan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa pengawasan dan inspeksi ketenagakerjaan terhadap PT NICO tidak berjalan secara menyeluruh, sehingga perusahaan diduga dapat beroperasi tanpa memenuhi kewajiban dasar terhadap pekerja, termasuk standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Halut Borong 8 Mendali Di Kejurnas Pencak Silat, SMI Komwil Halut Sabet Juara Umum II 

“Para pekerja sudah memberikan tenaga mereka untuk menggerakkan ekonomi daerah. Tetapi jika perlindungan mereka diabaikan, maka ini menjadi pertanyaan besar: di mana keberpihakan negara terhadap buruh?” tegas Sandi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Sandi, pemerintah daerah seharusnya memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Halmahera Utara mematuhi seluruh kewajiban hukum terhadap tenaga kerja, bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa penjelasan.

Sandi optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad yang mengusung slogan “Halut Setara”, pemerintah daerah akan berani mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi para pekerja.

“Prinsip ‘Halut Setara’ harus dibuktikan dengan perlindungan yang nyata terhadap pekerja. Perlakuan yang adil tidak hanya menjamin kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,”pungkasnya.

Sorotan terhadap PT NICO ini diperkirakan akan terus bergulir seiring meningkatnya tuntutan publik agar hak-hak pekerja dilindungi dan setiap perusahaan yang beroperasi di daerah mematuhi hukum ketenagakerjaan tanpa pengecualian.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !